Karawang,(tabloidpilarpost.com) – Kasus Dugaan Terkait Penahanan Ijazah yang dilakukan oleh LPK Galuh Berkarya empat 14 Ijazah yang di tahan oleh PT Galuh Berkarya.
kuasa Hukum Rudi Gunawan terus mendampingi korban Ijazah yang ditahan oleh LPK Galuh Berkarya,Desa Sukaharja, Kecamatan Teluk Jambe Timur,Kabupaten Karawang, Sabtu (8/1/2025).
Kuasa Hukum Rudi Gunawan mengatakan kami terus mengawal dan Mendampingi korban Ijazah yang di tahan oleh LPK Galuh Berkarya kami sudah melayangkan surat tiga kali,saya berharap peran Pemerintahan dan Kepolisian, Bupati Karawang,DPRD, Disnaker Karawang, Komisi IV ini jadi perhatian serius bagi masyarakat karawang yang merasa dizolimi ijazah nya di tahan,”Ucapnya.
Bahkan mereka harus ada jaminan BPKB, bahkan mereka ada yang harus membayar 15 juta untuk mengembalikan ijazahnya jadi tolong perhatian dari Disnaker dan Peran Pemerintah karena LPK ini di bawah pengawasan Dinas tenaga Kerja”Ujarnya.
Pada tanggal 1 November Komisi IV berjanji akan Memanggil notaris dan LPK galuh berkarya,tapi sampai saat ini belum ada realisasinya.
Kepada instansi terkait yang sudah menerima surat supaya bisa memberikan respon positif, supaya permasalahan segera selesai, kata Rudi.









