https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Senin, 19 Oktober 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Pilar Riau

Polres Pelalawan Gerebek Rumah Kontrakan, Pria 33 Tahun Diduga Terlibat Penyalahgunaan Sabu

Tim Satresnarkoba mengamankan seorang pria di Pangkalan Kerinci Timur beserta barang bukti berupa satu paket diduga sabu dengan berat kotor 0,91 gram, bong, kaca pirek, dan telepon genggam.

Heri Sitorus by Heri Sitorus
19/10/2026
in Pilar Riau
0
Polres Pelalawan Gerebek Rumah Kontrakan, Pria 33 Tahun Diduga Terlibat Penyalahgunaan Sabu

Pelalawan, (tabloidpilarpost.com) – Tim Operasional (Opsnal) Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan mengamankan seorang pria berinisial M, berusia 33 tahun, dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di Jalan Datuk Engku Raja Lela Putra, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, Jumat (16/10/2026).

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan.

Baca juga:

  • Resnarkoba Polres Lampung Tengah Berhasil Mengungkap 2 Kasus Narkoba Hanya Kurun Waktu 6 Jam
  • Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Bongkar Peredaran Sabu 65,51 Gram, Seorang Pria Ditangkap

Setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup, petugas yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Rudi Syahputra, S.H., M.H., kemudian mendatangi dan melakukan penggerebekan di rumah kontrakan tersebut.

Dalam operasi itu, petugas mendapati M yang menurut keterangan kepolisian sedang menggunakan sabu. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,91 gram, dua buah bong atau alat isap, dua buah kaca pirek, serta satu unit telepon genggam Android merek Oppo.

Menurut keterangan kepolisian, M mengakui bahwa barang yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya. Ia juga menyebutkan bahwa barang tersebut diperoleh dari seseorang yang identitasnya masih dalam penyelidikan.

Polisi selanjutnya melakukan penanganan perkara untuk mendalami asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Identitas orang yang diduga memasok barang tersebut belum diungkapkan karena masih dalam proses penyelidikan.

Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Rudi Syahputra, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah kontrakan.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap pemasoknya dan mengajak masyarakat berani melapor melalui 110,” tegasnya.

Ia menambahkan, informasi dari masyarakat menjadi salah satu unsur penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan tindak pidana narkotika.

Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkotika diharapkan menyampaikan informasi kepada kepolisian melalui saluran pengaduan resmi.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan, perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi nomor LP/A/123/X/2026/RIAU/Res Pelalawan tertanggal 16 Oktober 2026.

Pasal yang dicantumkan dalam penanganan perkara meliputi Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 127 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disebutkan dalam keterangan kepolisian.

Penerapan pasal dan pertanggungjawaban pidana terhadap tersangka akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta proses hukum yang berlaku.

Pengungkapan ini menjadi pengingat akan pentingnya kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam menangani persoalan narkotika. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan informasi yang dapat membantu pencegahan dan pengungkapan kasus melalui saluran resmi kepolisian.

Loading

Tags: Berita PelalawanIptu Rudi Syahputrakasus sabu Pelalawannarkotika RiauPangkalan Kerinci Timurpemberantasan narkotika.pengungkapan narkobaPolres PelalawanSatresnarkoba Polres Pelalawan
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Kapolres Lampung Tengah Turun Langsung Atur Lalu Lintas, Wujudkan Semangat Polisi Bersama Masyarakat

Next Post

Duta Pariwisata Riau Wahyu Trinanda Puteri Siap Angkat Pesona Pulau Gadang ke Panggung Nasional

Berita Lainnya

Duta Pariwisata Riau Wahyu Trinanda Puteri Siap Angkat Pesona Pulau Gadang ke Panggung Nasional

Duta Pariwisata Riau Wahyu Trinanda Puteri Siap Angkat Pesona Pulau Gadang ke Panggung Nasional

by Heri Sitorus
19/10/2026
0

Kampar (tabloidpilarpost.com) -  Kebanggaan masyarakat Desa Pulau Gadang, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, semakin terasa. Duta Pariwisata Riau, Wahyu Trinanda...

Kajari Pelalawan Tegas: Kejahatan Seksual terhadap Anak Harus Ditindak Tanpa Kompromi

Kajari Pelalawan Tegas: Kejahatan Seksual terhadap Anak Harus Ditindak Tanpa Kompromi

by Heri Sitorus
16/10/2026
0

Pelalawan, (tabloidpilarpost.com) — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan, Dr. Eka Nugraha, S.H., M.H., menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum terhadap pelaku...

PELAKU KDRT YANG TEWASKAN AYAH KANDUNG DAN LUKAI ADIK DI TELUK MERANTI DITANGKAP POLSEK MERANTI

PELAKU KDRT YANG TEWASKAN AYAH KANDUNG DAN LUKAI ADIK DI TELUK MERANTI DITANGKAP POLSEK MERANTI

by Heri Sitorus
16/10/2026
0

PELALAWAN, (Tabloidpilarpost.com),– Polsek Teluk Meranti Polres Pelalawan menangkap seorang pria terduga pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan ayah...

Diduga Gelapkan 66 Liter Solar Milik PT MUP, Tiga Pria Diamankan Polsek Langgam

Diduga Gelapkan 66 Liter Solar Milik PT MUP, Tiga Pria Diamankan Polsek Langgam

by Heri Sitorus
15/10/2026
0

Pelalawan, (tabloidpilarpost.com) -  Kepolisian Sektor (Polsek) Langgam, Polres Pelalawan, mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan bahan bakar...

GSB ke-25 Pelalawan, Husni Tamrin Serahkan Sedekah Rp10 Juta untuk Masjid As-Syuhada

GSB ke-25 Pelalawan, Husni Tamrin Serahkan Sedekah Rp10 Juta untuk Masjid As-Syuhada

by Heri Sitorus
14/10/2026
0

Pelalawan, (tabloidpilarpost.com) — Gerakan Subuh Berjamaah (GSB) ke-25 di Kabupaten Pelalawan menjadi momentum memperkuat ukhuwah Islamiyah sekaligus menumbuhkan kepedulian sosial...

Malam Puncak Helat Pelalawan ke-27, Zukri Ajak Semua Elemen Bangun Daerah Bersama

Malam Puncak Helat Pelalawan ke-27, Zukri Ajak Semua Elemen Bangun Daerah Bersama

by Heri Sitorus
13/10/2026
0

Pelalawan, (tabloidpilarpost.com)  -  Malam puncak Helat Pelalawan dalam rangka Hari Jadi ke-27 Kabupaten Pelalawan Tahun 2026 berlangsung meriah di Lapangan...

Next Post
Duta Pariwisata Riau Wahyu Trinanda Puteri Siap Angkat Pesona Pulau Gadang ke Panggung Nasional

Duta Pariwisata Riau Wahyu Trinanda Puteri Siap Angkat Pesona Pulau Gadang ke Panggung Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol-PP KBB Tertibkan Baliho Tidak Berijin, Termasuk Baliho Hengki Kurniawan, Ini Kata Kasatpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPC Organda Bandung Barat Menyesalkan atas Kurangnya Koordinasi dengan Bluebird

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Kerja PT Migook Indonesia Dan Keluarga Akhirnya Sepakat Secara Kekeluargaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Busuk Korupsi di Desa Cihaurkuning: Dana BUMDes Ratusan Juta Diduga Digondol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In