Pelalawan, (tabloidpilarpost.com) – Tim Operasional (Opsnal) Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan mengamankan seorang pria berinisial M, berusia 33 tahun, dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di Jalan Datuk Engku Raja Lela Putra, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, Jumat (16/10/2026).
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan.
Setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup, petugas yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Rudi Syahputra, S.H., M.H., kemudian mendatangi dan melakukan penggerebekan di rumah kontrakan tersebut.
Dalam operasi itu, petugas mendapati M yang menurut keterangan kepolisian sedang menggunakan sabu. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,91 gram, dua buah bong atau alat isap, dua buah kaca pirek, serta satu unit telepon genggam Android merek Oppo.
Menurut keterangan kepolisian, M mengakui bahwa barang yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya. Ia juga menyebutkan bahwa barang tersebut diperoleh dari seseorang yang identitasnya masih dalam penyelidikan.
Polisi selanjutnya melakukan penanganan perkara untuk mendalami asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Identitas orang yang diduga memasok barang tersebut belum diungkapkan karena masih dalam proses penyelidikan.
Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Rudi Syahputra, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah kontrakan.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap pemasoknya dan mengajak masyarakat berani melapor melalui 110,” tegasnya.
Ia menambahkan, informasi dari masyarakat menjadi salah satu unsur penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan tindak pidana narkotika.
Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkotika diharapkan menyampaikan informasi kepada kepolisian melalui saluran pengaduan resmi.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi nomor LP/A/123/X/2026/RIAU/Res Pelalawan tertanggal 16 Oktober 2026.
Pasal yang dicantumkan dalam penanganan perkara meliputi Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 127 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disebutkan dalam keterangan kepolisian.
Penerapan pasal dan pertanggungjawaban pidana terhadap tersangka akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta proses hukum yang berlaku.
Pengungkapan ini menjadi pengingat akan pentingnya kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam menangani persoalan narkotika. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan informasi yang dapat membantu pencegahan dan pengungkapan kasus melalui saluran resmi kepolisian.









