LEBAK, Tabloidpilarpost.com— Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Distrik Lebak mengambil sikap tegas terkait polemik operasional PT Sinar Alindo Metal (SAM) yang diduga belum melengkapi dokumen legalitas sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, King Naga, menegaskan bahwa pihaknya mendukung masuknya investasi ke Kabupaten Lebak demi mendorong pertumbuhan ekonomi dan kemajuan daerah. Namun, dukungan tersebut harus disertai kepatuhan terhadap hukum dan seluruh regulasi yang berlaku.
“Kami menyambut baik dan mendukung penuh setiap investor yang masuk ke Kabupaten Lebak. Tetapi, investasi harus sesuai regulasi. Kami tidak mendukung investor yang masuk dengan cara kotor, seperti mengabaikan perizinan resmi dan memaksakan operasional sebelum legalitasnya sah,” ujar King Naga dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/10/2026).
Menurut King Naga, kepatuhan terhadap hukum dan ketentuan pemerintah merupakan hal mendasar yang wajib dipenuhi setiap pelaku usaha. Kehadiran perusahaan semestinya memberikan kepastian hukum serta membawa dampak positif bagi masyarakat, bukan justru memicu konflik atau polemik akibat persoalan administrasi maupun perizinan.
Menyikapi persoalan tersebut, LSM GMBI Distrik Lebak mendesak Pemerintah Kabupaten Lebak, dinas terkait, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen perizinan PT SAM.
King Naga juga meminta agar tindakan dan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dijatuhkan apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran hukum.
“Aparat dan pemerintah daerah harus bertindak tegas, jangan tutup mata. Jika legalitasnya belum lengkap, aktivitas PT SAM harus dihentikan sampai mereka mematuhi aturan. Kami berkomitmen akan mengawal ketat polemik ini demi menjaga marwah hukum dan keadilan di tanah Lebak,” pungkas King Naga.
HAK JAWAB DAN HAK KOREKSI
Sebagai bagian dari pelaksanaan prinsip keberimbangan dan profesionalitas jurnalistik, TabloidPilarPost.com membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak manajemen PT Sinar Alindo Metal (SAM) maupun pihak terkait lainnya yang merasa dirugikan atau memiliki informasi tambahan atas pemberitaan ini.
Hak jawab dan hak koreksi dapat disampaikan kepada redaksi disertai identitas serta informasi yang relevan untuk dilakukan verifikasi dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Ketentuan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) mengenai kewajiban pers melayani Hak Jawab dan Pasal 5 ayat (3) mengenai kewajiban melayani Hak Koreksi, serta Kode Etik Jurnalistik.
TABLOIDPILARPOST.COM
Menelusuri Fakta, Menguji Data, Mengawal Kebenaran.









