Karawang, (tabloidpilarpost.com)- Satreskrim Polresta Karawang bersama Unit Reskrim Polsek Telukjambe Timur mengungkap dugaan jaringan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Karawang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka beserta sejumlah barang bukti, termasuk tujuh unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan pada Senin (28/9/2026).
Wakapolresta Karawang AKBP Afrian Satya Permadi menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari sejumlah Laporan Polisi (LP) yang diterima Polresta Karawang maupun Polsek Telukjambe Timur sepanjang September 2026.
Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aksi pencurian sepeda motor, tim operasional gabungan kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi sejumlah orang yang diduga terlibat.
Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial DN, AP, SBR dan NW. DN dan AP diamankan oleh tim Satreskrim Polresta Karawang, sementara SBR dan NW ditangkap Unit Reskrim Polsek Telukjambe Timur.
“Keempat tersangka berhasil diamankan berdasarkan hasil penyelidikan terhadap sejumlah laporan kasus curanmor yang terjadi di wilayah Karawang,” ujar Afrian sebagaimana keterangan kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Karawang Kompol Ali Jupri mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, para tersangka diduga menyasar sejumlah lokasi yang minim pengawasan.
Lokasi yang menjadi sasaran antara lain kawasan perumahan, indekos dan area sekitar kampus.
Sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) berada di kawasan Lamaran, Nagasari, Pinayungan, kawasan indekos sekitar kampus UNSIKA hingga wilayah Telukjambe Timur.
Menurut keterangan penyidik, aksi tersebut diduga dilakukan pada waktu rawan, terutama dini hari hingga pagi, sekitar pukul 03.00 WIB hingga 06.50 WIB.
Kondisi lingkungan yang sepi serta kendaraan yang dinilai kurang mendapatkan pengamanan maksimal diduga dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan aksinya.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menyebut para pelaku diduga menjalankan aksinya dengan modus yang dilakukan secara terorganisasi.
Mereka diduga membawa sejumlah peralatan yang digunakan untuk merusak atau melumpuhkan sistem pengaman kendaraan.
Polisi menyebut penggunaan kunci palsu dan peralatan tertentu memungkinkan kendaraan dibawa tanpa menimbulkan kegaduhan.
Salah satu tersangka berinisial DN juga disebut polisi merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam perkara hukum serupa.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya tujuh unit sepeda motor yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan dari sejumlah TKP. Polisi juga mengamankan satu unit Honda Beat Deluxe yang disebut digunakan sebagai sarana operasional.
Selain kendaraan, petugas turut menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aksi pencurian, yakni:
- Dua set kunci astag;
- Dua buah tang potong;
- Satu set kunci letter L;
- Satu buah linggis;
- Satu unit telepon seluler merek Oppo; dan
- Satu buah tas ransel berwarna hitam.
Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perkara tersebut, kepolisian menyatakan keempat tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan sebagaimana diterapkan penyidik.
Polisi menyebut para tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kasat Reskrim Polresta Karawang Kompol Ali Jupri mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika memarkir kendaraan di lokasi yang minim pengawasan.
Masyarakat juga diminta menggunakan pengamanan tambahan atau menggandakan kunci kendaraan sebagai langkah pencegahan.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bagi pemilik kendaraan untuk tidak mengabaikan faktor keamanan, khususnya saat kendaraan ditinggalkan pada malam hingga dini hari.









