Malang, (tabloidpilarpost.com) – Persoalan kepemilikan objek sengketa tanah di wilayah Ketawang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, kembali menjadi perhatian setelah H. Bambang Sudirman menyatakan dirinya telah memperoleh kepastian hukum melalui rangkaian proses peradilan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Pernyataan tersebut disampaikan H. Bambang Sudirman pada Minggu (20/9/2026). Ia menyebut putusan dari beberapa tingkat peradilan telah menguatkan posisinya sebagai pihak yang memiliki hak atas objek tanah yang disengketakan.
Adapun putusan yang disebut menjadi dasar antara lain:
- Putusan PN Kepanjen Nomor 203/Pdt.G/2024/PN Kpn, tanggal 15 Oktober 2025.
- Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 952/PDT/2025/PT SBY, tanggal 16 Desember 2025.
- Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2531 K/Pdt/2026.
Menurut H. Bambang Sudirman, rangkaian proses tersebut menjadi dasar hukum atas klaim kepemilikannya terhadap objek sengketa.
“Seluruh tahapan peradilan mulai dari PN Kepanjen, PT Surabaya, hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung telah dimenangkan secara sah dan meyakinkan oleh H. Bambang Sudirman,” ujarnya.
Persoalan belum sepenuhnya berakhir meskipun proses perkara disebut telah sampai pada tingkat kasasi.
H. Bambang Sudirman menyampaikan bahwa masih terdapat sejumlah orang yang disebut berada di lokasi objek sengketa dan melakukan penguasaan secara fisik.
Ia juga menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum organisasi kemasyarakatan yang disebut sebagai kelompok Laskar Sakera. Namun, informasi mengenai identitas, peran dan dasar keberadaan kelompok tersebut di lokasi masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak yang bersangkutan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, di sekitar objek tanah disebut telah dipasang pagar seng, sementara terdapat pula laporan mengenai dugaan kerusakan sejumlah fasilitas di dalam area tersebut.
Namun, dugaan pemasangan pagar maupun perusakan tersebut belum dapat dipastikan sebagai tindak pidana sebelum dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan oleh aparat yang berwenang.
Keberadaan kelompok yang disebut masih berada di sekitar objek sengketa juga diklaim menimbulkan keresahan bagi sebagian warga sekitar.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena sengketa kepemilikan tanah yang berlarut dan penguasaan fisik terhadap objek sengketa berpotensi menimbulkan gesekan apabila tidak diselesaikan melalui mekanisme hukum.
Karena itu, pihak yang merasa memiliki hak atas tanah maupun pihak yang masih berada di lokasi diharapkan menempuh mekanisme hukum yang tersedia dan menghindari tindakan yang dapat memicu konflik di tengah masyarakat.
Pihak H. Bambang Sudirman diharapkan berkoordinasi dengan kuasa hukum, kepolisian serta Pengadilan Negeri Kepanjen terkait langkah hukum berikutnya apabila memang terdapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan terdapat permohonan pelaksanaan putusan yang memenuhi persyaratan.
Pelaksanaan eksekusi atas suatu objek perkara tetap harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan kewenangan pengadilan, bukan melalui tindakan sepihak di lapangan.
Sementara itu, apabila benar terdapat dugaan perusakan fasilitas atau tindakan lain yang memenuhi unsur pidana, laporan kepada aparat penegak hukum dapat menjadi jalur untuk memastikan persoalan tersebut diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.









