Bantaeng, (tabloidpilarpost.com) – Kabar gembira datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng. Setelah dinantikan sejak awal Juni, Gaji ke-13 bagi ASN Pemkab Bantaeng dijadwalkan mulai dicairkan pada Jumat (26/6/2026).
Pencairan gaji ke-13 tersebut menjadi angin segar bagi ribuan ASN, terutama menjelang dimulainya tahun ajaran baru yang identik dengan meningkatnya kebutuhan biaya pendidikan anak.
Meski pemerintah pusat telah menetapkan pencairan gaji ke-13 dilakukan secara bertahap mulai 2 Juni 2026, Pemerintah Kabupaten Bantaeng baru dapat merealisasikan pembayaran setelah seluruh tahapan administrasi dan penganggaran daerah rampung.
Hal tersebut dibenarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bantaeng, Hj. Jumriatni Masyita.
Bupati Bantaeng, Muh. Fathul Fauzy Nurdin, mengimbau seluruh ASN agar memanfaatkan gaji ke-13 sesuai peruntukannya, khususnya untuk membantu memenuhi kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
“Tentunya kami selalu berupaya maksimal memberikan yang terbaik bagi seluruh ASN di tengah masa efisiensi seperti saat ini. Namun di sisi lain, masyarakat juga berharap adanya peningkatan kinerja dan pelayanan publik yang maksimal dari seluruh ASN,” ujar Bupati.
Menurutnya, pencairan gaji ke-13 merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memenuhi hak para ASN sekaligus membantu meringankan beban ekonomi keluarga, terutama dalam menghadapi kebutuhan pendidikan.
Adapun komponen gaji ke-13 yang diterima ASN meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai pangkat dan kelas jabatan masing-masing.
Pemerintah Kabupaten Bantaeng berharap pembayaran gaji ke-13 ini dapat dimanfaatkan secara bijak oleh seluruh ASN untuk kebutuhan yang produktif dan prioritas keluarga.
Seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bantaeng diharapkan dapat menerima pembayaran tersebut melalui rekening masing-masing sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.









