Malang, (tabloidpilarpost.com) – Polemik terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Akta Jual Beli (AJB) tanah milik warga Desa Segaran, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, terus bergulir. Menyikapi persoalan tersebut, mantan Kepala Desa Segaran periode 2013–2019, Sugianta, akhirnya angkat bicara dan memberikan klarifikasi atas proses transaksi yang saat ini dipersoalkan salah satu pihak.
Klarifikasi tersebut disampaikan Sugianta saat ditemui awak media di kediamannya, Rabu (24/06/2026).
Sebelumnya, Ifah, anak dari pemilik tanah atas nama Suarti, menyatakan bahwa persoalan yang terjadi sebenarnya berawal dari hubungan utang piutang, bukan jual beli. Ifah juga mengaku tidak pernah menandatangani dokumen AJB dan menduga tanda tangannya telah dipalsukan. Atas dugaan tersebut, ia mengaku telah melaporkan peristiwa itu ke Polres Malang.
Menanggapi hal tersebut, Sugianta menegaskan bahwa berdasarkan pengetahuannya saat masih menjabat sebagai kepala desa, transaksi yang terjadi merupakan jual beli tanah yang dilakukan secara sadar dan disaksikan sejumlah pihak.
“Sepanjang yang saya ketahui, tanah milik Bu Suarti memang dijual kepada Bu Liani. Saat proses berlangsung, ada sejumlah saksi yang hadir, di antaranya Pak Laseno selaku kepetengan, Pak Yadi, Pak Kusnadi selaku kepala dusun, Pak Wagik selaku modin, serta pihak pembeli,” ujar Sugianta.
Menurutnya, dari pihak keluarga penjual, Ifah juga hadir bersama Suarti dan Rustam. Seluruh pihak disebut berkumpul dan menyaksikan langsung proses penandatanganan surat jual beli.
“Saat itu juga dilakukan pengukuran tanah. Selama proses jual beli hingga pengukuran berlangsung, tidak ada keberatan ataupun protes dari pihak manapun. Semuanya berjalan lancar dan disepakati bersama,” tambahnya.
Sugianta juga menjelaskan bahwa beberapa kerabat Suarti turut menyaksikan proses pengukuran tanah. Bahkan, menurutnya, tidak ada penolakan ataupun keberatan yang disampaikan saat transaksi berlangsung.
Berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan yang dihimpun awak media dari berbagai sumber, disebutkan bahwa telah terjadi akad jual beli antara Suarti sebagai pemilik tanah dengan Liani sebagai pembeli, dengan Ifah dan Rustam tercatat sebagai saksi.
Meski demikian, adanya laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang telah disampaikan Ifah kepada pihak kepolisian membuat persoalan ini masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait lainnya masih diupayakan untuk dimintai keterangan guna memperoleh informasi yang berimbang dan komprehensif.
Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kebenaran materiil atas dugaan pemalsuan tanda tangan dalam AJB tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk membuktikannya.









