Lampung Tengah, (tabloidpilarpost.com) – Gerak cepat Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram, Polres Lampung Tengah, kembali membuahkan hasil. Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus kurang dari 24 jam setelah aksi pencurian yang terjadi di Kampung Sendang Agung Mataram, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah.
Kapolsek Seputih Mataram, AKP Junaidi, S.H., M.M, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Korban berinisial S (63), seorang petani warga Kampung Jati Datar, Kecamatan Bandar Mataram, kehilangan sepeda motor Honda Revo warna hitam miliknya saat diparkir di belakang rumah kerabat yang sedang ia kunjungi di Kampung Sendang Agung Mataram.
Menurut Kapolsek, saat kejadian korban tengah menjenguk orang tua rekannya yang sedang sakit. Namun saat hendak pulang, korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat parkir.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Seputih Mataram,” ujar AKP Junaidi saat dikonfirmasi, Selasa (9/6/2026).
Menerima laporan tersebut, Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram langsung bergerak melakukan penyelidikan. Berbekal informasi dan hasil pengumpulan keterangan di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial W (32), seorang buruh yang merupakan warga Kampung Sendang Agung Mataram.
“Begitu menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil pengembangan dan informasi yang diperoleh di lapangan, identitas pelaku berhasil diketahui dan selanjutnya dilakukan penangkapan,” jelas Kapolsek.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Senin sore (8/6/2026) di kawasan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kampung Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandar Mataram.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Keberhasilan ini menjadi bukti kesigapan jajaran Polsek Seputih Mataram dalam merespons laporan masyarakat serta komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas yang meresahkan warga.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor yang kerap merugikan masyarakat.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Seputih Mataram untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kendaraan dalam kondisi aman saat diparkir guna mencegah terjadinya tindak kejahatan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP subsider Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dan terancam hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk menggunakan kunci pengaman tambahan serta memarkir kendaraan di tempat yang aman guna meminimalisir risiko menjadi korban pencurian kendaraan bermotor.
![]()









