Lampung Tengah, (tabloidpilarpost.com) – Team Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di Kelurahan Adi Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Rabu (13/5/2026).
Pelaku berinisial HJ (33), warga Kecamatan Anak Tuha, berhasil diamankan petugas hanya beberapa jam setelah melancarkan aksinya.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Charles Pandapotan Tampubolon, Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah Devrat Aolia Arfan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban berinisial SI (60), warga Kelurahan Adi Jaya.
“Setelah menerima laporan korban, Team Tekab 308 langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti handphone milik korban,” kata AKP Devrat Aolia Arfan saat dikonfirmasi, Kamis (14/5/2026).
Peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 06.30 WIB di area kolam pemancingan milik korban. Saat itu, korban tengah membersihkan area pemancingan dan meletakkan satu unit handphone Realme Note 60 warna biru di meja panitia.
Tidak lama kemudian, korban melihat seorang pria datang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam. Karena gerak-gerik pelaku mencurigakan dan pergi dengan tergesa-gesa, korban kemudian memeriksa meja tempat handphone diletakkan dan mendapati barang tersebut telah hilang.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,4 juta dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lampung Tengah.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku di Kampung Endang Arum, Kecamatan Seputih Agung, sekitar pukul 11.30 WIB atau kurang dari enam jam setelah kejadian.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit handphone Realme Note 60 warna biru milik korban.
Kasat Reskrim menambahkan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku merupakan residivis dan mengaku telah beberapa kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Lampung Tengah.
“Pelaku juga mengakui pernah melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah TKP di wilayah Lampung Tengah dengan modus merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T,” ungkapnya.
Beberapa lokasi yang diakui pelaku antara lain di Bandar Jaya Barat, Yukum Jaya, Endang Rejo, Pasar Canda Banjar Ratu hingga Bandar Jaya Timur dengan sasaran kendaraan roda dua jenis Honda Beat, Revo Absolute, dan Supra X.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Lampung Tengah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.
![]()









