Cimahi, (tabloidpilarpost.com) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi tetap membuka pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) selama libur nasional dan cuti bersama Kenaikan Isa Almasih pada 14–15 Mei 2026. Pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Cimahi.
Kebijakan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Cimahi dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, khususnya bagi warga yang memiliki kebutuhan mendesak terkait dokumen kependudukan. Seluruh layanan administrasi kependudukan yang diberikan kepada masyarakat dipastikan gratis tanpa dipungut biaya.
Kepala Disdukcapil Kota Cimahi, Tri Lospala Candra, menegaskan bahwa pelayanan tetap dibuka meskipun dalam suasana hari libur nasional demi memastikan kebutuhan masyarakat tetap terlayani dengan baik.
“Pelayanan tetap kami buka sebagai bentuk komitmen untuk melayani masyarakat, terutama bagi warga yang memiliki keperluan mendesak terkait dokumen kependudukan,” ujarnya.
Selama pelaksanaan pelayanan pada 14 Mei 2026, Disdukcapil Kota Cimahi mencatat sebanyak 203 layanan administrasi kependudukan berhasil dilayani. Jumlah tersebut menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan layanan adminduk di hari libur nasional.
Adapun rincian layanan yang diberikan meliputi legalisir akta kelahiran sebanyak 5 layanan, pencetakan KTP-el sebanyak 55 layanan, serta perekaman KTP-el sebanyak 18 layanan. Selain itu, terdapat layanan penyerahan berkas kematian online sebanyak 1 layanan, Tanda Tangan Elektronik (TTE) Kartu Keluarga sebanyak 49 layanan, dan TTE Kartu Identitas Anak (KIA) sebanyak 17 layanan.
Disdukcapil Kota Cimahi juga melayani pengurusan pindah keluar dan pindah datang masing-masing sebanyak 14 layanan. Sementara layanan lainnya mencakup TTE akta kelahiran sebanyak 17 layanan, TTE akta kematian sebanyak 6 layanan, serta aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebanyak 7 layanan.
Untuk mempermudah akses pelayanan, masyarakat dapat melakukan pendaftaran antrean melalui aplikasi MPP Kota Cimahi bagi pengguna Android melalui tautan berikut: Aplikasi MPP Kota Cimahi
Sementara bagi pengguna iOS, pendaftaran antrean dapat dilakukan melalui layanan WhatsApp Mantap di nomor 082289999034.
Selain layanan tatap muka, Pemerintah Kota Cimahi juga memastikan pelayanan daring tetap berjalan melalui aplikasi Dilandacita. Khusus layanan perekaman KTP-el dan legalisir dokumen, masyarakat tidak diwajibkan melakukan pendaftaran antrean terlebih dahulu.
Melalui kebijakan ini, Disdukcapil Kota Cimahi berharap pelayanan administrasi kependudukan dapat semakin mudah diakses masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan warga.
![]()









