Bantaeng, (tabloidpilarpost.com) – DPRD Kabupaten Bantaeng menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi sekaligus penetapan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025, Senin (20/04/2026).
Rapat berlangsung di ruang paripurna DPRD dan dipimpin Wakil Ketua I DPRD Bantaeng, Hj. Kasmawati, serta dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng, H. Abdul Wahab, mewakili pihak eksekutif.
Dalam forum tersebut, seluruh fraksi DPRD menyampaikan pandangan akhir terhadap rancangan peraturan daerah yang diajukan. Secara umum, fraksi-fraksi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, dengan sejumlah catatan penting.
Catatan tersebut menekankan agar pelaksanaan anggaran ke depan dapat berjalan lebih optimal, transparan, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng, H. Abdul Wahab, dalam kesempatan itu menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya Panitia Khusus (Pansus), yang telah melakukan pembahasan mendalam terhadap dokumen LKPJ Bupati Tahun 2025.
Menurutnya, rekomendasi yang disampaikan DPRD akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kinerja perangkat daerah.
“Catatan dan rekomendasi dari fraksi-fraksi DPRD akan kami tindak lanjuti dengan kerja yang lebih maksimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, evaluasi tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan capaian pembangunan daerah secara lebih efektif dan berkelanjutan.
Rapat paripurna ini juga dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya perwakilan Polres Bantaeng, Kejaksaan Negeri Bantaeng, dan Kodim 1410/Bantaeng, serta para kepala OPD, camat, lurah, dan kepala desa.
Melalui penetapan rekomendasi ini, DPRD Bantaeng menegaskan perannya dalam fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah, sekaligus memastikan arah kebijakan pembangunan berjalan sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan kepentingan publik.
![]()









