Malang, (tabloidpilarpost.com) – Polemik penentuan lokasi pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Sidorejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, akhirnya menemukan titik terang. Melalui Musyawarah Desa (Musdes), disepakati bahwa pembangunan KDMP akan dilakukan di lahan bekas SMP Karya.
Sebelumnya, rencana pembangunan sempat menuai polemik karena lokasi awal berada di bekas kantor dusun di depan Stadion Sidorejo. Namun, setelah melalui beberapa kali survei, lokasi tersebut dinilai tidak memenuhi standar, meskipun bangunan kantor dusun telah terlanjur diratakan.
Keputusan final diambil melalui forum Musdes yang digelar oleh Pemerintah Desa Sidorejo, yang menetapkan lahan bekas SMP Karya sebagai lokasi paling tepat untuk pembangunan koperasi tersebut.
Penggunaan lahan tersebut merupakan bentuk optimalisasi aset desa yang sebelumnya berupa bangunan pendidikan. Kini, lahan tersebut akan difungsikan sebagai pusat kegiatan ekonomi masyarakat desa.
Pembangunan KDMP ini bertujuan untuk memperkuat perekonomian desa, meningkatkan nilai tukar produk lokal, serta membuka peluang lapangan kerja bagi masyarakat sekitar.
Kepala Desa Sidorejo, M. Hery Junaedy, saat dikonfirmasi menyampaikan rasa syukurnya atas tercapainya kesepakatan tersebut.
“Awalnya memang direncanakan di bekas kantor dusun, namun karena tidak memenuhi syarat, akhirnya dilakukan Musdes dan diputuskan menggunakan lahan bekas SMP Karya yang merupakan aset desa,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).
Ia juga menjelaskan bahwa penggunaan lahan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Kodim 0818 Malang-Batu.
Terkait bangunan kantor dusun yang sebelumnya telah dibongkar, lanjutnya, akan dilakukan penggantian sesuai hasil kesepakatan bersama.
“Bangunan kantor dusun yang sudah terlanjur dibongkar akan diganti oleh pihak Kodim 0818 Malang-Batu, baik dibangun kembali seperti semula atau dalam bentuk bangunan lain,” jelasnya.
Keputusan ini menjadi bagian dari upaya percepatan pembangunan KDMP yang tengah digencarkan di berbagai daerah, dengan mengedepankan musyawarah desa sebagai dasar penetapan lokasi serta pemanfaatan aset desa secara optimal.
![]()









