Jakarta, 23 Maret 2026 — Sorotan tajam publik kini mengarah pada Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Timur, menyusul mencuatnya dugaan hilangnya akuntabilitas dalam pengelolaan administrasi kependudukan. Isu ini mencuat setelah adanya indikasi keterlibatan oknum pegawai dalam kasus pemalsuan data KTP elektronik (KTP-e) yang diduga digunakan oleh seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kantor Pajak.
Kondisi ini memantik kekhawatiran masyarakat, mengingat dokumen kependudukan seperti KTP-e merupakan identitas resmi yang memiliki konsekuensi hukum serius. Dugaan penyalahgunaan tersebut dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan negara.
Putra, dalam keterangannya, mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera mengambil langkah responsif dan tegas atas persoalan ini. Ia menilai bahwa kasus tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan telah masuk dalam kategori pelanggaran serius.
“Ini pelanggaran berat karena bertentangan dengan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, khususnya terkait manipulasi data. Audit internal di Dukcapil harus segera dilakukan,” tegas Putra.
Sebagai Sekretaris Eksekutif III DPP LSM LASKAR NKRI, Putra juga menyoroti bahwa kasus serupa bukan kali pertama terjadi. Ia menilai lemahnya sistem pengawasan di tubuh Dukcapil menjadi celah yang kerap dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Menurutnya, digitalisasi sistem administrasi kependudukan yang selama ini digadang-gadang sebagai solusi justru belum mampu menutup ruang manipulasi data secara menyeluruh.
“Seharusnya Kemendagri sudah memiliki pemetaan persoalan terkait pemalsuan dokumen kependudukan. Namun faktanya, celah itu masih ada. Ini menimbulkan pertanyaan besar: ada apa dengan sistem pengawasan kita?” ujarnya.
Lebih jauh, Putra bahkan mengungkapkan dugaan adanya pembiaran atau keterlibatan internal yang berpotensi mengarah pada Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh oknum tertentu. Hal ini, menurutnya, menjadi alarm keras bagi pemerintah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh.
Ia menegaskan, temuan ini tidak boleh dianggap sebagai kasus biasa. Pemerintah, khususnya Kemendagri, diharapkan tidak membiarkan persoalan ini berlalu tanpa perbaikan konkret dalam tata kelola administrasi kependudukan.
“Jangan sampai kepercayaan publik runtuh hanya karena kelalaian atau pembiaran. Ini momentum untuk berbenah dan memperkuat integritas sistem,” tutupnya.
Achmad Khotib Kaperwil Banten









