Makassar, (tabloidpilarpost.com) – Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin menghadiri kegiatan Penyerahan Opini Ombudsman Republik Indonesia terkait Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 yang digelar di Aula Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Jalan AP. Pettarani, Makassar, Kamis (12/3/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penguatan pengawasan pelayanan publik sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan di instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Penyerahan hasil penilaian disampaikan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Ismu Iskandar. Dalam kesempatan tersebut, ia menjelaskan bahwa penilaian maladministrasi merupakan salah satu instrumen penting dalam mendorong tata kelola pelayanan publik yang lebih baik.
Menurutnya, penilaian ini tidak hanya bertujuan untuk mengevaluasi kinerja pelayanan publik, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pencegahan terhadap praktik maladministrasi di berbagai instansi pelayanan.
Kehadiran Bupati M. Fathul Fauzy Nurdin dalam kegiatan tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Bantaeng dalam mendukung penguatan sistem pengawasan serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pemerintah daerah dapat terus meningkatkan standar pelayanan publik yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Selain itu, penilaian dari Ombudsman Republik Indonesia juga menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk terus melakukan pembenahan dan inovasi dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.









