Bantur,(tabloidpilarpost.com),Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan pilar utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara. Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, setiap badan publik dituntut untuk memberikan akses informasi yang cepat, akurat, dan transparan. Namun, keterbukaan tanpa pengawasan berisiko menjadi formalitas belaka.
Oleh karena itu, Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik diadakan sebagai mekanisme krusial untuk memastikan prinsip-prinsip tersebut berjalan secara nyata dan konsisten seperti yang dilakukan oleh pemerintahan kecamatan Bantur yang merupakan salah satu Kecamatan Bantur yang tranparan dalam pelayananpublik.melaksanakan kegiatan Monev APBDes Tahun 2025 di Desa Bantur pada hari ini Selasa (10/02/2026 ) yang ni merupakan pada hari kedua dan Monev urut ke 3 .
Monev bertindak sebagai tolok ukur untuk menilai seberapa jauh pemdes Bantur telah membuka diri kepada publik dan Monev mengevaluasi komitmen, sarana prasarana, serta layanan informasi yang disediakan oleh Pemdes dan saat awak media di lokasi
Kantor desa Bantur pelayanan publik sangat prima cepat dan tepat dan juga Kades memberikan pelayanan dialog live interaktif bersama warganya yang bertanya serta pelayanan kepada warganya yang sakit atau meninggal Kepala Desa bersama perangkat terlibat langsung di dalamnya hal tidak terlupakan pengurusan adminitrasi kependudukan gratis sangat jelas terpampang di ruang publik sebagai bentuk Tranpransi dan terpercaya .
Pengawasan publik yang diorganisir meminimalisir penyalahgunaan anggaran dan meningkatkan kualitas layanan publik. dan lebih dari
sekadar kompetisi, Monev yang diadakan secara berkala bertujuan untuk mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat keterbukaan informasi. Hasil evaluasi ini memberikan umpan balik (feedback) yang konstruktif bagi badan publik untuk memperbaiki kekurangan dan meningkatkan peringkat informatif di tahun berikutnya karena kita mengelola keuangan negara.,” ungkap Sekcam Bantur Makhfud S.H,M.Si
Dengan adanya Monev, keterbukaan bukan lagi menjadi beban, melainkan kebutuhan untuk membangun good governance yang bersih dan melayani,” jelasnya
Melalui sinergi antara komitmen pemdes Bantur dalam pelayanan dan adminitrasi publik dan ketatnya pemantauan, kita wujudkan masyarakat informasi yang cerdas dan pemerintahan yang akuntabel
Terkait dengan acara giat Monev yang dilakukan oleh pemerintahan Bantu di Desa Bantur Kades Nanang Kosim sampaikan terima kasih yang telah melaksanakan monitoring APBDes Tahun 2025 dan mengadakan pembinaan kita bisa memperbaiki laporan laporan yang kurang dan kita menjadi tranparan dan lebih baik lagi,” terangnya
Monev sebagai Alat Ukur untuk memastikan implementasi UU KIP berjalan sesuai standar dan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mencegah korupsi dan
hasil evaluasi (Monev) digunakan sebagai bahan evaluasi perbaikan layanan tahun berikutnya.
Pemdes pemdes Bantur merupakan Desa terbaik berturut turut dalam tahun 2014 dan tahun 2025 serta pernah mendapat penghargaan pemdes terbaik pelayanan publik tahun 2025 dari Media Nasional Tabloid Pilar Post yang berpusat di Bandung berdasarkan informasi sementara Pemdes Bantur Monev kali ini menurut tim Monev desa paling minim kekurangan atau sangat baik.( Surya)









