Lebak,(tabloidpilarpost.com)- Camat Cimarga Kabupaten Lebak, Edi Mudjiarto, memberikan klarifikasi terkait beredarnya isu dugaan adanya pembagian atau “jatah” uang ganti rugi fasilitas umum (pasum), masjid, dan mushola di Desa Tambak, Kecamatan Cimarga.
Isu tersebut sebelumnya mencuat di tengah masyarakat dan menimbulkan berbagai spekulasi, khususnya terkait proses pencairan dana ganti rugi yang dikaitkan dengan pihak kecamatan.
Menanggapi hal tersebut, Camat Cimarga Edi Mudjiarto menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima, meminta, maupun mengatur pembagian uang ganti rugi sebagaimana yang ditudingkan.
“Saya tegaskan bahwa tidak ada uang jatah atau bagian yang saya terima dari pencairan ganti rugi masjid, mushola, maupun fasilitas umum di Desa Tambak. Informasi tersebut tidak benar,” tegas Edi Mudjiarto saat dikonfirmasi awak media, Selasa.13/01/2023
Ia menjelaskan bahwa mekanisme ganti rugi terhadap fasilitas umum maupun tempat ibadah sepenuhnya merupakan kewenangan instansi terkait dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, pihak kecamatan hanya menjalankan fungsi fasilitasi dan administrasi, bukan sebagai penerima ataupun penentu pencairan dana.
“Kecamatan hanya memfasilitasi administrasi dan koordinasi. Soal pencairan dan pengelolaan dana sepenuhnya menjadi kewenangan pihak yang berhak dan instansi teknis terkait,” jelasnya.
Edi juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya, serta mendorong semua pihak untuk mengedepankan klarifikasi dan komunikasi yang baik.
“Jika ada dugaan atau pertanyaan, silakan disampaikan secara terbuka melalui mekanisme yang benar. Kami terbuka untuk klarifikasi demi menjaga kondusivitas dan kepercayaan publik,” tambahnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, Camat Cimarga berharap isu yang berkembang tidak lagi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat serta tidak mengganggu jalannya pelayanan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Kecamatan Cimarga.









