Lampung Tengah, (tabloidpilarpost.com) – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Tengah merilis capaian kinerja sepanjang tahun 2025. Data yang dipublikasikan masing-masing satuan kerja menunjukkan dinamika penegakan hukum yang cukup tinggi, mulai dari tindak pidana kriminal, peredaran narkotika, hingga kecelakaan lalu lintas yang mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya.
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Tengah mencatat 675 laporan polisi (LP) sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, 438 kasus berhasil diselesaikan, atau mencapai 67 persen tingkat penyelesaian perkara.
Sat Reskrim juga memaparkan empat kasus menonjol yang menjadi perhatian publik. Salah satunya adalah tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP) yang terjadi pada Maret 2025 dan menyebabkan korban meninggal dunia atas nama Sri Lestari Dewi. Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kendaraan roda dua, uang tunai Rp53 juta, handphone, tas, dompet berisi identitas, serta barang lain yang diduga hasil kejahatan. Perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.
Kasus menonjol lainnya yakni pembunuhan anak di bawah umur yang terjadi di lingkungan pondok pesantren. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban meninggal akibat pukulan di bagian belakang kepala. Dua orang teman korban telah ditetapkan sebagai tersangka yang berstatus anak berhadapan dengan hukum.
Selain itu, Sat Reskrim juga menangani kasus pembunuhan di Pasar Bandar Agung yang dipicu cekcok mulut dan berujung penusukan menggunakan senjata tajam, serta kasus pembunuhan dengan pembuangan jasad ke aliran sungai yang saat ini masih dalam tahap penyidikan.
Sementara itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah mencatat 185 kasus narkotika sepanjang tahun 2025. Jumlah ini mengalami kenaikan dibanding tahun 2024 yang tercatat sebanyak 166 kasus, atau meningkat 11,45 persen.
Dari total kasus tersebut, 109 kasus berhasil diselesaikan dengan jumlah 259 tersangka, terdiri dari 256 laki-laki dan 3 perempuan. Barang bukti yang berhasil diamankan tergolong besar, yakni ganja seberat 6,9 kilogram, sabu 904,18 gram, ekstasi 119 butir, serta tembakau sintetis 27,78 gram.
Mayoritas tersangka berstatus sebagai pengedar sebanyak 178 orang, disusul pengguna sebanyak 65 orang, bandar 10 orang, dan kurir 6 orang.
Sat Lantas: Laka Lantas Tewaskan 134 Orang
Di bidang lalu lintas, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Lampung Tengah mencatat 248 kasus kecelakaan lalu lintas sepanjang 2025. Angka ini meningkat dibanding tahun 2024 yang mencatat 224 kasus atau naik 10,71 persen.
Dari total kecelakaan tersebut, 134 orang meninggal dunia, 231 orang mengalami luka berat, dan 117 orang luka ringan. Sementara kerugian material akibat kecelakaan lalu lintas mencapai Rp767,8 juta. Dari total kasus, 239 perkara telah diselesaikan, sementara 9 kasus masih dalam proses penanganan.
Komitmen Penegakan Hukum dan Pencegahan
Polres Lampung Tengah menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas penegakan hukum, memberantas peredaran narkoba, serta menekan angka kecelakaan lalu lintas melalui peningkatan patroli, penindakan, dan upaya preventif yang melibatkan peran aktif masyarakat.









