Tabloid pilar Post Lebak Banten- Dalam rangka memperkuat sinergitas gerakan rakyat serta membangun konsolidasi perjuangan yang berlandaskan konstitusi dan supremasi hukum, Presidium Forum Warga Bersatu Banten (Forwatu Banten) melakukan kunjungan resmi ke Kantor Pusat Badak Banten Perjuangan (BBP) pada Selasa, 30 Desember 2025.
Kegiatan tersebut berlangsung di Sekretariat Badak Banten Perjuangan, yang beralamat di Jalan Raya Sampay–Cileles, Kampung Julat, Desa Muaradua, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Pertemuan ini menjadi momentum strategis dalam menyatukan visi dan komitmen perjuangan rakyat demi terwujudnya keadilan sosial serta tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas di Provinsi Banten.
Presidium Forwatu Banten, Arwan, S.Pd., M.Si., menegaskan bahwa sinergitas antar-organisasi kemasyarakatan merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sekaligus bentuk peran aktif masyarakat dalam mengawal jalannya penyelenggaraan negara.
“Forum Warga Bersatu Banten (Forwatu Banten) bersama Badak Banten Perjuangan berkomitmen melakukan advokasi secara tegas, kritis, dan berkelanjutan terhadap setiap kebijakan publik yang tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat. Kami hadir bukan untuk mencari sensasi, melainkan untuk memastikan suara rakyat tidak diabaikan dan hak-hak konstitusional masyarakat benar-benar dilindungi,” tegas Arwan, S.Pd., M.Si., selaku pimpinan Presidium Forwatu Banten.
Arwan kembali menegaskan bahwa kritik dan advokasi yang dilakukan Forwatu Banten merupakan bagian dari kewajiban moral dan konstitusional warga negara dalam menjaga arah kebijakan publik.
“Jika kebijakan lahir tanpa keberpihakan kepada rakyat, maka sudah menjadi kewajiban kami untuk mengoreksi, mengingatkan, dan melawan secara konstitusional. Negara ini tidak boleh dijalankan dengan kebijakan yang membungkam aspirasi dan melukai rasa keadilan masyarakat,” ujar Arwan, S.Pd., M.Si.
Lebih lanjut ditegaskan, setiap pejabat publik terikat pada prinsip akuntabilitas dan transparansi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat berimplikasi pada sanksi administratif, sanksi etik, hingga sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Ketua Umum Ormas Badak Banten Perjuangan (BBP), Eli Sahroni, menekankan bahwa pejabat publik wajib menjunjung tinggi sumpah jabatan, etika kekuasaan, dan kode perilaku aparatur negara dalam menjalankan tugasnya.
“Setiap pejabat publik disumpah untuk melayani rakyat. Mengabaikan kepentingan masyarakat atau menyalahgunakan kekuasaan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan etik,” ujar Eli Sahroni.
Penegasan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengatur kewajiban ASN untuk bersikap netral, profesional, serta bebas dari praktik penyalahgunaan wewenang. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi disiplin berat hingga pemberhentian.
Tabloid Pilar Post mencatat, sinergitas antara Forum Warga Bersatu Banten (Forwatu Banten) dan Badak Banten Perjuangan ini menjadi sinyal kuat bahwa kontrol sosial rakyat tidak akan surut. Sebaliknya, gerakan masyarakat sipil di Banten kian matang, solid, dan siap berdiri di garda terdepan dalam mengawal hukum, etika kekuasaan, serta kepentingan publik secara berkelanjutan.
Achmad Khotib
Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Banten
Tabloid Pilar Post
![]()









