Jakarta, (tabloidpilarpost.com) – Peristiwa pengeroyokan yang menewaskan dua orang debt collector atau “mata elang” (matel) terjadi di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Kamis sore, 11 Desember 2025 berbuntut panjang.
Kronologi kejadian bermula ketika dua orang DC memberhentikan salah seorang pengendara sepeda di dekat Taman Makam Pahlawan Kalibata pancoran Jakarta Timur sekitar pukul 15.40 WIB.
Tiba-tiba, beberapa orang dari sebuah mobil yang melintas turun dan langsung mengeroyok kedua debt collector tersebut menggunakan tangan kosong yang mengakibatkan salah Satu korban yang berinisial MET (Miklon Edisafat Tabone) 41 tahun meninggal di lokasi kejadian, sementara rekan lainnya yang berinisial NAT (Nofeego) sempat kritis sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit pada 12 Desember 2025.
Pengeroyokan diduga dipicu karena pelaku tidak terima saat kunci motor dicabut secara paksa oleh korban, dan di duga rekan rekannya yang berada tepat di belakang pelaku dengan menggunakan mobil langsung turun dan mengeroyok korban, Insiden ini sempat memicu aksi kericuhan susulan di sekitar TKP yang di duga merupakan aksi solidaritas dari tekan rekam korban yang berujung pada kericuhan di kawasan Pancoran, termasuk perusakan dan pembakaran beberapa kios atau warung di sekitar termasuk beberapa kendaraan yang terparkir di lokasi kejadian yang ikut di bakar.
Pihak kepolisian telah melakukan pengusutan lebih lanjut dan telah menetapkan keenam oknum polisi sebagai anggota Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Jenazah kedua korban telah dipulangkan ke daerah asal mereka di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Sabtu, 13 Desember 2025.
”Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan,penyidik melakukan analisis terhadap keterangan para saksi dan barang bukti,maka penyidik telah menetapkan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/12/2025).
Keenam pelaku tersebut ialah Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP.
Selain menjerat pidana, Polri juga mengusut pelanggaran kode etik yang dilakukan para pelaku. Sidang kode etik kepada keenam tersangka ini akan digelar pekan depan.
”Terhadap enam terduga pelanggar akan dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik pada hari Rabu pekan depan, 17 Desember 2025,” lanjut Truno.
Selain itu polisi juga mengusut aksi pengrusakan dan pembakaran beberapa kios pedagang dan kendaraan di sekitar lokasi kejadian.
Sampai berita ini di tayangkan situasi di tempat kejadian di depan Taman Makam Pahlawan kalibata Pancoran masih mencekam. (**)
![]()









