Way Kanan, (tabloidpilarpost.com) — Isu publik terkait pembangunan paviliun atau rumah dinas Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan senilai Rp1,4 miliar dari APBD Way Kanan menuai beragam tanggapan. Namun, banyak pihak menilai narasi yang berkembang cenderung menyudutkan dan tidak mencerminkan pemahaman utuh terhadap konteks kebijakan tersebut. (24/10/2025)
Faktanya, proyek tersebut bukan merupakan “permintaan” dari pihak kejaksaan, melainkan inisiatif Pemerintah Daerah (Pemda) Way Kanan sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan lembaga vertikal yang berperan penting dalam penegakan hukum serta pengawasan keuangan daerah.
Founder Mitra Adhyaksa, Ridwan Maulana, C.PL., CDRA, menegaskan bahwa opini publik yang menuding Kejari Way Kanan tidak peka terhadap kondisi masyarakat merupakan bentuk distorsi informasi yang dapat menciptakan persepsi keliru terhadap institusi kejaksaan.
“Jangan sudutkan Kejari Way Kanan terkait kegiatan proyek tersebut. Itu murni kebijakan Pemda yang memiliki kewenangan mengatur belanja daerah, termasuk untuk mendukung sinergi antar lembaga,” jelas Ridwan, Kamis (23/10/2025).
Menurut Ridwan, pembangunan paviliun atau rumah dinas Kejari Way Kanan merupakan langkah positif Pemda dalam memperkuat kualitas pelayanan publik di bidang hukum. Ia menilai kejaksaan adalah mitra strategis pemerintah daerah dalam pendampingan hukum dan pengawasan keuangan.
“Kita harus memahami bahwa Kejari adalah lembaga vertikal, tetapi juga bagian dari sistem pemerintahan daerah yang saling mendukung. Kalau Pemda punya inisiatif memperkuat sarana kejaksaan, itu bukan pelanggaran, justru wujud sinergi dan tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Ridwan juga menegaskan, dukungan Pemda Way Kanan tidak hanya diberikan kepada Kejari, tetapi juga kepada Polres Way Kanan. Pemerintah daerah bahkan telah membangun Gedung Bhayangkari dan Klinik Polres Way Kanan dengan total anggaran sekitar Rp2 miliar, sebagai bentuk dukungan terhadap kelembagaan aparat penegak hukum di daerah.
“Jadi ini bukan hanya soal Kejari. Pemda juga membantu Polres dengan membangun fasilitas Bhayangkari dan klinik. Semua itu untuk menunjang pelayanan hukum dan keamanan masyarakat,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan agar publik tidak terburu-buru menilai seolah pembangunan fasilitas Kejari dilakukan dengan mengabaikan kebutuhan masyarakat lain, seperti perbaikan infrastruktur jalan.
“Semua pembangunan tentu penting dan memiliki prioritas masing-masing. Jalan perlu diperbaiki, namun bukan berarti pembangunan untuk lembaga penegak hukum harus dianggap tidak perlu. Mari melihat dari sisi manfaat dan fungsi,” ujarnya lagi.
Ridwan berharap media dan masyarakat dapat menjaga objektivitas dalam menyikapi kebijakan pembangunan yang dilakukan pemerintah. Ia menilai framing negatif terhadap Kejari Way Kanan justru dapat mencederai semangat kolaborasi antara Pemda dan lembaga penegak hukum.
“Semua kegiatan pembangunan menggunakan APBD pasti melewati mekanisme resmi, mulai dari perencanaan hingga pengesahan DPRD. Tidak ada anggaran yang bisa digunakan tanpa dasar hukum yang jelas,” tegasnya.
Sebagai penutup, Ridwan menyerukan agar masyarakat tidak terjebak dalam narasi konfrontatif. Pembangunan fasilitas Kejari Way Kanan, menurutnya, perlu dipandang sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan kelembagaan hukum daerah, bukan sebagai pemborosan atau ketidakpedulian terhadap masyarakat.
“Kita membutuhkan lembaga hukum yang kuat, berwibawa, dan memiliki fasilitas yang layak agar bisa bekerja maksimal untuk kepentingan rakyat. Ini adalah bentuk sinergi, bukan pertentangan,” pungkasnya.









