https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Senin, 26 Oktober 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Pilar Lampung

UNDANGAN DPP atau PERATURAN PARTAI ,Pasal 30 dan Pasal 31.

Lima nama calon diundang DPP, namun semua peserta tetap wajib jalani tahapan sesuai peraturan partai

wahyudi by wahyudi
29/09/2025
in Pilar Lampung
0
UNDANGAN DPP atau PERATURAN PARTAI ,Pasal 30 dan Pasal 31.

Bandar Lampung, (tabloidpilarpost.com) Beredar undangan dari DPP PDI Perjuangan nomor 109/IN/DPP/IX/2025 terkait pelaksanaan fit and proper test calon Ketua DPD PDIP Provinsi Lampung masa bakti 2025–2030. Dalam undangan itu, dari belasan nama calon ketua DPD, hanya lima orang yang tercatat untuk mengikuti tahapan di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Senin (29/9/2025).

Kelima nama tersebut yakni Muklis Basri, Winarti, Costiana, Umar Ahmad, dan Sudin. Sementara salah satu calon, Sutono, tidak tercantum dalam daftar undangan.

Baca juga:

  • KPU Nunukan Gelar Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Suara Calon Anggota DPR RI…
  • Sutono Kader Disiplin, Heri Prasojo : Layak Jadi Ketua DPD PDIP Lampung

Sebelumnya, melalui Kongres VI PDIP di Bali pada 1 Agustus 2025, partai telah mengesahkan Peraturan Partai Nomor 01 Tahun 2025. Regulasi ini memuat ketentuan mengenai pelaksanaan psikotes dan *fit and proper test*, sebagaimana tercantum dalam Pasal 30 dan 31.

Pasal 30berbunyi:
“Nama-nama calon Ketua DPD Partai wajib mengikuti psikotes dan fit and proper test yang dilaksanakan oleh DPP Partai.”

Sementara Pasal 31 ayat (1) dan (2) menyebutkan:

1. “Berdasarkan hasil psikotes, fit and proper test, dan evaluasi sebagaimana Pasal 30, DPP Partai menetapkan calon Ketua DPD Partai dan dua (2) orang calon personalia melalui rapat pleno DPP, kecuali Ketua Umum Partai menentukan lain.”
2. “Ketua DPD Partai dan dua (2) calon personalia DPD Partai ditetapkan dalam Surat Keputusan DPP Partai.”

Menanggapi hal tersebut, aktivis dan pegiat media sosial Lampung, S. Purnomo, menilai undangan DPP belum bersifat final.

“Surat itu undangan, bukan penetapan. Artinya masih ada tahapan selanjutnya. Semua calon tetap wajib mengikuti proses sesuai aturan, sampai Ketua Umum Ibu Megawati memutuskan siapa yang layak memimpin,” jelasnya, Minggu (28/9/2025).

Loading

https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

UPTD Puskesmas Kedungwaringin Gelar Apel Pagi Rutin Setiap Senin

Next Post

Warga Desa Banjarejo dan Pagelaran Tuntut Ganti Rugi Adil atas Pelebaran Jalan Nasional

Berita Lainnya

Bhabinkamtibmas Polsek Terbanggi Besar Aktif Sambangi Warga Slusuban, Polisi Hadir Jadi Solusi

Bhabinkamtibmas Polsek Terbanggi Besar Aktif Sambangi Warga Slusuban, Polisi Hadir Jadi Solusi

by Dedi Jauhari
23/10/2026
0

Lampung Tengah, (tabloidpilarpost.com) - Sebagai wujud kehadiran Polri di tengah masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, terus aktif...

Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar Meringkus Empat Pelaku Terduga Pencuri Kabel, Kerugian Perusahaan Ditaksir Rp105 Juta

Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar Meringkus Empat Pelaku Terduga Pencuri Kabel, Kerugian Perusahaan Ditaksir Rp105 Juta

by Dedi Jauhari
23/10/2026
0

Lampung Tengah, (tabloidpilarpost.com), Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan...

Kapolres Lampung Tengah Pimpin Sertijab Kapolsek dan Lantik Kasi Humas, 8 Pejabat Bergeser

Kapolres Lampung Tengah Pimpin Sertijab Kapolsek dan Lantik Kasi Humas, 8 Pejabat Bergeser

by Dedi Jauhari
20/10/2026
0

Lampung Tengah, (tabloidpilarpost.com) - Kapolres Lampung Tengah, AKBP Zaldy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.H., memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) sejumlah...

Kapolres Lampung Tengah Tinjau Kebakaran TPA Bandar Jaya, Mobil AWC Dikerahkan untuk Pendinginan

Kapolres Lampung Tengah Tinjau Kebakaran TPA Bandar Jaya, Mobil AWC Dikerahkan untuk Pendinginan

by Dedi Jauhari
19/10/2026
0

Lampung Tengah, (tabloidpilarpost.com) - Kapolres Lampung Tengah, AKBP Zaldy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.H., meninjau langsung lokasi kebakaran Tempat Pembuangan Akhir...

Kapolres Lampung Tengah Turun Langsung Atur Lalu Lintas, Wujudkan Semangat Polisi Bersama Masyarakat

Kapolres Lampung Tengah Turun Langsung Atur Lalu Lintas, Wujudkan Semangat Polisi Bersama Masyarakat

by Dedi Jauhari
19/10/2026
0

Lampung Tengah, (tabloidpilarpost.com) -– Kepadatan aktivitas masyarakat pada pagi hari menjadi perhatian jajaran Polres Lampung Tengah. Untuk memastikan arus lalu...

Dini Hari di Nambah Dadi, Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar Amankan Pria Diduga Bawa Sabu

Dini Hari di Nambah Dadi, Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar Amankan Pria Diduga Bawa Sabu

by Dedi Jauhari
13/10/2026
0

Labupaten Lampung, (tabloidpilarpost.com) -  Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar mengamankan seorang pria berinisial DS (32), warga Kampung Nambah...

Next Post
Warga Desa Banjarejo dan Pagelaran Tuntut Ganti Rugi Adil atas Pelebaran Jalan Nasional

Warga Desa Banjarejo dan Pagelaran Tuntut Ganti Rugi Adil atas Pelebaran Jalan Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol-PP KBB Tertibkan Baliho Tidak Berijin, Termasuk Baliho Hengki Kurniawan, Ini Kata Kasatpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPC Organda Bandung Barat Menyesalkan atas Kurangnya Koordinasi dengan Bluebird

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Kerja PT Migook Indonesia Dan Keluarga Akhirnya Sepakat Secara Kekeluargaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Busuk Korupsi di Desa Cihaurkuning: Dana BUMDes Ratusan Juta Diduga Digondol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In