Waykanan, (tabloidpilarpost.com) – Dana Desa sejatinya dirancang sebagai instrumen keadilan bagi masyarakat pedesaan Indonesia—alat untuk membangun infrastruktur, memberdayakan warga, dan memperkuat kemandirian daerah. Namun kenyataan pahit menunjukkan, alih-alih menjadi berkah, Dana Desa justru sering disalahgunakan.
Sejak 2015 hingga 2024, tercatat 591 putusan korupsi Dana Desa dengan melibatkan 640 terdakwa. Total kerugian negara mencapai Rp598,13 miliar—setara dengan Dana Desa untuk 744 desa jika tiap desa menerima Rp800 juta. Dari kasus tersebut, 60% pelaku adalah kepala desa, disusul bendahara dan perangkat desa lainnya, sehingga 81,8% kasus melibatkan langsung aparatur desa.
Modus korupsi berulang: kegiatan fiktif, pekerjaan di bawah standar, mark-up anggaran, hingga penyalahgunaan wewenang. Sektor infrastruktur menjadi lahan paling rawan. Padahal aturan jelas: pengelolaan Dana Desa dilakukan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), bukan kepala desa. Kepala desa hanya berfungsi koordinatif, bukan eksekutif. Namun di lapangan, banyak kepala desa justru menguasai penuh proyek, memonopoli keputusan, bahkan bertindak layaknya “pengusaha proyek” di desanya. TPK sekadar formalitas; pintu korupsi pun terbuka lebar.
Contoh Kasus
- Tangerang (2025): Kepala Desa Gembong korupsi Rp1,381 miliar lewat laporan fiktif.
- Bone, Sulsel (2022): Pembangunan fisik tak sesuai RAB, rugikan negara Rp180 juta.
- Gresik, Jatim (2016): Kepala Desa Pasinan Lemah Putih selewengkan Rp113 juta dari Rp614 juta Dana Desa.
- Bengkulu Tengah: Proyek jalan, gudang, dan tower sinyal dengan SPJ fiktif; kerugian Rp250 juta.
- Pulau Sebangau Jaya, Kalteng: GOR desa ambruk, audit mencatat kerugian Rp865 juta.
- Cirebon, Jabar (2019–2021): Korupsi pajak APBDes di 73 desa, rugikan Rp2,8 miliar.
- Bintan, Kepri (2023): Tenaga honorer keuangan korupsi Rp433 juta.
- Landak, Kalbar (2021): Kaur keuangan selewengkan Rp326,9 juta.
Kasus-kasus ini adalah potret nyata bagaimana Dana Desa berubah menjadi ladang gelap korupsi. Laporan fiktif, mark-up anggaran, dan proyek asal-asalan bukan lagi penyimpangan, melainkan seakan sudah menjadi kebiasaan. Jika dibiarkan, masa depan desa sebagai entitas mandiri akan sirna, digantikan bayang-bayang kegagalan dan ketidakadilan.
Jalan Keluar
Transparansi harus nyata, bukan jargon. Penggunaan Dana Desa wajib dipublikasikan secara terbuka—melalui papan informasi, portal desa, hingga media lokal. Musyawarah Desa mesti menjadi forum demokrasi sejati, bukan sekadar stempel keputusan elit desa.
Media punya tanggung jawab besar: mengawal, meliput, dan mengungkap praktik penyelewengan. Penegak hukum juga dituntut tegas—memberikan efek jera tanpa pandang bulu, apa pun jabatan atau kedekatan pelaku.
Dana Desa adalah hak rakyat, bukan bancakan segelintir orang. Tanpa integritas dan akuntabilitas, triliunan rupiah Dana Desa hanya akan menjadi racun korupsi yang melumpuhkan desa-desa kita. Sudah saatnya rakyat menuntut pengelolaan Dana Desa yang benar-benar berpihak pada kesejahteraan, bukan pada kerakusan.









