https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Rabu, 21 Oktober 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Kasus

Rekrut Honorer Ilegal & Diduga Salahgunakan Jabatan, Dirut RSUD Cabangbungin Dikecam Keras

Pilar Post by Pilar Post
02/08/2025
in Kasus
0
Rekrut Honorer Ilegal & Diduga Salahgunakan Jabatan, Dirut RSUD Cabangbungin Dikecam Keras

Kabupaten Bekasi,(tabloidpilarpost.com) – Skandal baru kembali mencoreng wajah pelayanan publik di Kabupaten Bekasi. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke pucuk pimpinan RSUD Cabangbungin. Direktur Utama rumah sakit milik pemerintah tersebut diduga terang-terangan melanggar undang-undang dengan merekrut tenaga honorer baru di bulan Juli 2025 tepat enam bulan setelah larangan pengangkatan honorer diberlakukan secara nasional.

Nama yang mencuat dalam pusaran dugaan pelanggaran ini adalah Asih, sosok yang sempat viral lantaran mengaku sebagai “Asisten Direktur RSUD Cabangbungin.” Klaim yang bukan hanya mencurigakan, tetapi juga meresahkan. Pasalnya, pengangkatan tersebut diduga dilakukan secara diam-diam tanpa proses resmi dan bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga:

  • Klarifikasi Tertutup Soal Pasien DBD, Direktur RSUD Cabangbungin Dinilai Hindari Transparansi
  • Kades Se-cabangbungin Dan Camat Minta Bupati Bekasi Ganti Dirut RSUD Cabangbungin

Langgar UU ASN: Bukti Nyata Arogansi Birokrasi

Larangan pengangkatan tenaga honorer telah ditegaskan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menyebut:

Pasal 66: Melarang instansi pemerintah mengangkat pegawai non-ASN (termasuk honorer) dalam jabatan ASN.

Pasal 65 ayat (3): Mengancam pejabat yang melanggar dengan sanksi sesuai hukum yang berlaku.

Tak hanya itu, pemerintah pusat bahkan telah memberi tenggat waktu hingga Desember 2024 untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer yang ada. Namun apa yang dilakukan Dirut RSUD Cabangbungin justru berkebalikan: mengangkat tenaga honorer baru di tengah larangan nasional. Ini bukan lagi soal kelalaian administratif—ini adalah bentuk pembangkangan terang-terangan terhadap hukum negara.

Tak Hanya Langgar UU ASN, Diduga Juga Melanggar UU Tipikor dan UUAP

Lebih jauh, tindakan sang direktur diduga kuat memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam:

Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi: Penyalahgunaan jabatan yang mengakibatkan kerugian negara.

Pasal 17 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: Larangan melampaui dan mencampuradukkan wewenang serta bertindak sewenang-wenang.

Fakta bahwa seorang tenaga honorer bisa dengan leluasa mengklaim sebagai “asisten direktur” menandakan adanya penyalahgunaan jabatan, serta membuka ruang dugaan praktik kotor berbasis relasi kekuasaan.

Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., angkat bicara dengan nada tegas dan penuh kegeraman.

“Pelanggaran ini tidak bisa dianggap sepele. Ini bentuk pembangkangan hukum. Dirut RSUD Cabangbungin harus diperiksa! Kami akan melayangkan laporan resmi kepada Inspektorat Kabupaten Bekasi, badan pemeriksa keuangan daerah BPKD Kabupaten Bekasi dan Dinas ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi sebagai Badan pengawas pekerja, Tidak boleh ada impunitas atas pelanggaran seperti ini,” tandasnya.

Sementara itu, Obay Hendra Winandar, tokoh masyarakat Bekasi Utara, turut mengkritisi lemahnya kepemimpinan RSUD tersebut.

“Pantas saja pelayanan buruk di RSUD Cabangbungin tak kunjung membaik. Ternyata pucuk pimpinannya justru mengangkat orang-orang yang tidak kompeten dan tak berintegritas. Ini aib bagi birokrasi Kabupaten Bekasi, sepertinya dokter Erni sudah kehilangan akal sehatnya sehingga menghalkan segala cara untuk mempertahankan jabatannya” ucapnya geram.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi Pemkab Bekasi dan patut menjadi perhatian serius dari Bupati, DPRD, hingga aparat penegak hukum. Masyarakat berharap tidak hanya tindakan administratif yang diberikan, namun juga penelusuran mendalam terhadap motif dan dugaan praktik ilegal lain yang mungkin selama ini tersembunyi di tubuh RSUD Cabangbungin.

Skandal ini tidak bisa ditutupi dengan alasan teknis atau permainan kata. Masyarakat menuntut evaluasi menyeluruh, sanksi tegas, dan audit menyeluruh terhadap sistem rekrutmen RSUD Cabangbungin.

Karena ketika hukum dikhianati oleh mereka yang seharusnya menjadi pelindungnya, maka rusaklah sendi pelayanan publik, dan rakyatlah yang paling dirugikan.
(Red team)

Loading

Tags: AKPERSIAkpersi DPD Jawa BaratRekrut Honorer IlegalRSUD Cabangbungin
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Aksi Blokade Berhenti, Bupati Bantaeng Berhasil Mediasi PT. Huadi dan Serikat Buruh SBIPE

Next Post

Kecamatan Cikarang Timur Menggelar Acara Botram Berkolaborasi Terus Melayani Dan Warga Sangat Antusias

Berita Lainnya

DEMO BPPKB BANTEN DPC LEBAK DIDUKUNG GABUNGAN ORMAS, LIMA TUNTUTAN MENGEMUKA DI RS MISI LEBAK DISEPAKATI

DEMO BPPKB BANTEN DPC LEBAK DIDUKUNG GABUNGAN ORMAS, LIMA TUNTUTAN MENGEMUKA DI RS MISI LEBAK DISEPAKATI

by Achmad Khotib
21/10/2026
0

LEBAK, TABLOIDPILARPOST.COM — Aksi demonstrasi yang digelar Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB Banten) DPC Kabupaten Lebak, dengan dukungan...

SURAT KLARIFIKASI TAK KUNJUNG DITANGGAPI, KORLAP LSM LIDIK BENGKULU SURATI KAJATI

SURAT KLARIFIKASI TAK KUNJUNG DITANGGAPI, KORLAP LSM LIDIK BENGKULU SURATI KAJATI

by Achmad Khotib
20/10/2026
0

Bengkulu (tabloidpilarpost.com) - Tidak mendapat tanggapan atas surat klarifikasi yang dilayangkan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota...

DUGAAN PENYALAHGUNAAN SOLAR BERSUBSIDI DI PABUARAN DISOROT, APH DIMINTA TELUSURI ALIRAN BBM

DUGAAN PENYALAHGUNAAN SOLAR BERSUBSIDI DI PABUARAN DISOROT, APH DIMINTA TELUSURI ALIRAN BBM

by Achmad Khotib
09/10/2026
0

SERANG, Tabloidpilarpost.com — Dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kampung Pancanegara, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang,...

Bangunan Kopdes Penago Baru Mulai Retak, Warga Desak BPK dan Kejati Turun

Bangunan Kopdes Penago Baru Mulai Retak, Warga Desak BPK dan Kejati Turun

by tim inv
08/10/2026
0

Seluma, (tabloidpilarpost.com) -  Proyek pembangunan Koperasi Desa (Kopdes) di Desa Penago Baru, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, menjadi sorotan masyarakat. Selain...

WASPADA PENIPUAN MENGATASNAMAKAN DANDIM 0603/LEBAK

WASPADA PENIPUAN MENGATASNAMAKAN DANDIM 0603/LEBAK

by Achmad Khotib
22/09/2026
0

tabloidpilarpost.com LEBAK, BANTEN — Masyarakat Kabupaten Lebak diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Dandim 0603/Lebak maupun institusi TNI....

Perselisihan Ibadah Jemaat GKPI Diselesaikan Lewat Musyawarah, Kedua Pihak Sepakat Berdamai

Perselisihan Ibadah Jemaat GKPI Diselesaikan Lewat Musyawarah, Kedua Pihak Sepakat Berdamai

by Achmad Khotib
22/09/2026
0

tabloidpilarpost.com Tangerang – Polda Banten melalui Polresta Tangerang memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kecamatan Rajeg, Kabupaten...

Next Post
Kecamatan Cikarang Timur Menggelar Acara Botram Berkolaborasi Terus Melayani Dan Warga Sangat Antusias

Kecamatan Cikarang Timur Menggelar Acara Botram Berkolaborasi Terus Melayani Dan Warga Sangat Antusias

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol-PP KBB Tertibkan Baliho Tidak Berijin, Termasuk Baliho Hengki Kurniawan, Ini Kata Kasatpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPC Organda Bandung Barat Menyesalkan atas Kurangnya Koordinasi dengan Bluebird

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Kerja PT Migook Indonesia Dan Keluarga Akhirnya Sepakat Secara Kekeluargaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Busuk Korupsi di Desa Cihaurkuning: Dana BUMDes Ratusan Juta Diduga Digondol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In