Lebak, (Tabloidpilarpost.com),Berperan aktif dalam pengawasan kontrol sosial telah diatur dalam Undang-undang nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan.
Namun, di Desa Kaduagung Barat, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, pelayanan Informasi seolah jadi hal yang biasa di permainkan.
Pasalnya, ketika awak media bersama salah satu Aktivis dari Ikatan Sarjana Pemersatu Pembangunan Provinsi Banten (ISP3B) hendak mencari Informasi seputar penggunaan Anggaran dalam kegiatan Fisik desa seolah menjadi mainan.
Tim yang mencari keberadaan ketua Tim Pelaksana kegiatan (TPK) untuk mencari Informasi, beberapa pegawai Desa Malah saling lempar.
” Dua kali kami mendatangi kantor Desa pegawainya malah saling Lempar, pertama Sekertaris Desa yang menunjuk ke salah satu pegawai pas kita konfirmasi dia mengaku bukan TPK dan menyebut bahwa Kasipem lah TPKnya ” Tutur Salah satu Aktivis ISP3B Maman Musyawarah, S.Pd
” Lalu hari ini tadi kami menemui kasipem Desa dirinya juga menyangkal bahwa bukan dia TPKnya ” Sambung Maman.
Menurut Maman pihaknya seolah dipermainkan, padahal soal Informasi Penggunaan Anggaran dirinya hanya ingin tahu sejauh mana mekanismenya.
” Sebagai sosial kontrol kami berkewajiban untuk mengawasi dan mengawal jalannya kegiatan agar terlaksana dengan baik ” Ungkap Maman
Maman pun berencana akan mengirimkan surat audiensi kepada pemerintah Desa Kaduagung Barat agar dapat menghadirkan ketua TPK dan pihak terkait lainnya.
” Saya akan buat surat audiensi di kecamatan Cibadak untuk memfasilitasi kami beraudiensi dengan pemerintah Desa dan juga TPKnya ” tutupnya.









