https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Kamis, 22 Oktober 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Pilar Jatim

Tragedi Maut di Bantul: Keluarga Korban Tuntut Keadilan Maksimal bagi Pengemudi Fortuner

Senoaji by Senoaji
18/07/2025
in Pilar Jatim
0
Tahap 2 Kasus Curanmor dan Sajam, Unit Reskrim Polsek Berbah Serahkan Tersangka berikut Barang Bukti

Bantul, D.I.Y, (TabloidPilarPost.com), Suasana malam yang semestinya tenang di Dusun Gebangan, Palbapang, Bantul berubah menjadi mencekam akibat insiden kecelakaan maut yang terjadi tepat pukul 00.00 WIB. Sebuah mobil Toyota Fortuner yang dikemudikan Dirga Dwi Saputra alias Gundul bin Temu Hadiyanto melaju dalam kecepatan tinggi dan menabrak Suharyanto, warga setempat, hingga tewas di tempat.

 

Baca juga:

  • “Kecelakaan Maut di Kopo: Gagal Salip, Pemotor Tewas Terlindas Truk Pasir”
  • REKONSTRUKSI KASUS PRIA BUNUH PACAR DI BANTUL: MAYAT KORBAN MENJADI KERANGKA

Diketahui, Dirga saat itu berada dalam pengaruh obat-obatan terlarang dan mengemudi secara ugal-ugalan, yang tidak hanya merenggut satu nyawa, tetapi juga menimbulkan ketakutan di kalangan warga. Keluarga korban, Suharyanto, hingga kini masih diliputi duka mendalam atas kehilangan tersebut.

 

Persidangan atas kasus ini telah digelar di Pengadilan Negeri Bantul. Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara dari ancaman maksimal 12 tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, pihak keluarga korban menilai tuntutan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan, terlebih tidak ada kompensasi yang layak diberikan oleh pihak terdakwa.

 

PBHI Yogyakarta selaku kuasa hukum keluarga korban menyampaikan keberatannya secara resmi kepada Ketua Pengadilan Negeri Bantul melalui Majelis Hakim Pemeriksa Perkara No. 135/Pid.sus/2025/PN Btl. Mereka menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman maksimal sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

 

“Kami mendesak majelis hakim agar memutus perkara ini dengan seadil-adilnya dan menghukum terdakwa setimpal dengan perbuatannya. Ini bukan sekadar kelalaian, tetapi kelalaian yang menghilangkan nyawa dan menghancurkan masa depan keluarga korban,” ujar perwakilan PBHI Yogyakarta.

 

PBHI juga menyerukan agar praktik-praktik mafia peradilan diberantas agar keadilan sejati dapat ditegakkan tanpa pandang bulu.

 

Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi preseden agar kecelakaan akibat kelalaian berat tidak dipandang enteng oleh aparat penegak hukum.

(K.Dika)

Loading

https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Anggota Komisi IX DPR RI Drg Putih Sari Menggelar Sosialisasi Fasilitas Teknis Program Bangga Kecana Bersama Mitra

Next Post

Jembatan Rusak di Minomartani Belum Diperbaiki, Warga Harus Memutar Jauh

Berita Lainnya

Plt Bupati Tulungagung Resmikan CT Scan 128 Slice RSUD dr. Karneni, Akses Diagnosis Pasien Kian Dekat

Digitalisasi PBB-P2 Trenggalek Dikebut, Triadi Admono Bidik Akurasi Data dan Peningkatan PAD Tanpa Naikkan Tarif

by Eddy Mursid
21/10/2026
0

Trenggalek, (tabloidpilarpost.com)-  Pemerintah Kabupaten Trenggalek terus mendorong digitalisasi pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk meningkatkan akurasi...

Plt Bupati Tulungagung Resmikan CT Scan 128 Slice RSUD dr. Karneni, Akses Diagnosis Pasien Kian Dekat

Plt Bupati Tulungagung Resmikan CT Scan 128 Slice RSUD dr. Karneni, Akses Diagnosis Pasien Kian Dekat

by Eddy Mursid
21/10/2026
0

Tulungagung, (tabloidpilarpost.com) - Pemerintah Kabupaten Tulungagung bersama RSUD dr. Karneni Campurdarat resmi meluncurkan layanan CT Scan 128 slice pada Rabu...

Ada Apa di Balik Kesaksian ASB? Dugaan Barang Bukti Digadaikan, Rp200 Juta Dipertanyakan

Ada Apa di Balik Kesaksian ASB? Dugaan Barang Bukti Digadaikan, Rp200 Juta Dipertanyakan

by Suryadi Eka Dharma
21/10/2026
0

Malang, (tabloidpilarpost.com) - Persidangan perkara Nomor 279/Pid.B/2026/PN Kpn di Pengadilan Negeri Kepanjen kembali menjadi sorotan. Bukan hanya terkait perkara pokok...

Abdul Ghofur Pimpin Kontingen Karang Lawas di Pesona Rejoyoso Vol. 2, Semangat Kebersamaan Jadi Sorotan

Abdul Ghofur Pimpin Kontingen Karang Lawas di Pesona Rejoyoso Vol. 2, Semangat Kebersamaan Jadi Sorotan

by Suryadi Eka Dharma
20/10/2026
0

Malang, (tabloidpilarpost.com) -  Gelaran budaya Nusantara Pesona Rejoyoso Volume 2 bertema “The Splendor Nusantara” berlangsung meriah di Desa Rejoyoso, Kecamatan...

Kontraktor 77 Sponsori 8 Grup Karnaval Pesona Rejoyoso Vol. 2, Dukung Kreativitas dan Pelestarian Budaya

Kontraktor 77 Sponsori 8 Grup Karnaval Pesona Rejoyoso Vol. 2, Dukung Kreativitas dan Pelestarian Budaya

by Suryadi Eka Dharma
20/10/2026
0

Malang, (tabloidpilarpost.com) - Karnaval Pesona Rejoyoso Volume 2 di Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, berlangsung meriah dengan antusiasme masyarakat yang tinggi. Dalam...

SPPG Saera Sidorejo Salurkan Makanan Bergizi Gratis untuk 54 Balita, Dukung Pencegahan Stunting

SPPG Saera Sidorejo Salurkan Makanan Bergizi Gratis untuk 54 Balita, Dukung Pencegahan Stunting

by Suryadi Eka Dharma
20/10/2026
0

Malang, (tabloidpilarpost.com) - Pendopo Desa Sidorejo dipadati ibu-ibu bersama balita yang antusias mengikuti program pembagian Makanan Bergizi Gratis (MBG), Selasa...

Next Post
Tahap 2 Kasus Curanmor dan Sajam, Unit Reskrim Polsek Berbah Serahkan Tersangka berikut Barang Bukti

Jembatan Rusak di Minomartani Belum Diperbaiki, Warga Harus Memutar Jauh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol-PP KBB Tertibkan Baliho Tidak Berijin, Termasuk Baliho Hengki Kurniawan, Ini Kata Kasatpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPC Organda Bandung Barat Menyesalkan atas Kurangnya Koordinasi dengan Bluebird

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Kerja PT Migook Indonesia Dan Keluarga Akhirnya Sepakat Secara Kekeluargaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Busuk Korupsi di Desa Cihaurkuning: Dana BUMDes Ratusan Juta Diduga Digondol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In