Bantul, D.I.Y, (TabloidPilarPost.com), Suasana malam yang semestinya tenang di Dusun Gebangan, Palbapang, Bantul berubah menjadi mencekam akibat insiden kecelakaan maut yang terjadi tepat pukul 00.00 WIB. Sebuah mobil Toyota Fortuner yang dikemudikan Dirga Dwi Saputra alias Gundul bin Temu Hadiyanto melaju dalam kecepatan tinggi dan menabrak Suharyanto, warga setempat, hingga tewas di tempat.
Diketahui, Dirga saat itu berada dalam pengaruh obat-obatan terlarang dan mengemudi secara ugal-ugalan, yang tidak hanya merenggut satu nyawa, tetapi juga menimbulkan ketakutan di kalangan warga. Keluarga korban, Suharyanto, hingga kini masih diliputi duka mendalam atas kehilangan tersebut.
Persidangan atas kasus ini telah digelar di Pengadilan Negeri Bantul. Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara dari ancaman maksimal 12 tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, pihak keluarga korban menilai tuntutan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan, terlebih tidak ada kompensasi yang layak diberikan oleh pihak terdakwa.
PBHI Yogyakarta selaku kuasa hukum keluarga korban menyampaikan keberatannya secara resmi kepada Ketua Pengadilan Negeri Bantul melalui Majelis Hakim Pemeriksa Perkara No. 135/Pid.sus/2025/PN Btl. Mereka menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman maksimal sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Kami mendesak majelis hakim agar memutus perkara ini dengan seadil-adilnya dan menghukum terdakwa setimpal dengan perbuatannya. Ini bukan sekadar kelalaian, tetapi kelalaian yang menghilangkan nyawa dan menghancurkan masa depan keluarga korban,” ujar perwakilan PBHI Yogyakarta.
PBHI juga menyerukan agar praktik-praktik mafia peradilan diberantas agar keadilan sejati dapat ditegakkan tanpa pandang bulu.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi preseden agar kecelakaan akibat kelalaian berat tidak dipandang enteng oleh aparat penegak hukum.
(K.Dika)
![]()









