https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Kamis, 15 Oktober 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Pilar Jatim

Terkait Hearing Dengan Kades Terduga Korupsi, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat DPP PWDPI M.Nurullah RS Angkat Bicara

Pilar Post by Pilar Post
10/05/2025
in Pilar Jatim
0
Terkait Hearing Dengan Kades Terduga Korupsi, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat DPP PWDPI M.Nurullah RS Angkat Bicara

Gresik, (tabloidpilarpost.com) – Wakil Rakyat Dipilih Oleh Rakyat Maka Sudah Semestinya Mewakili Aapirasi Maupun Aduan Rakyat. Stelah Melihat adanya kecaman Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Gresik terhadap hearing yang digelar DPRD Gresik. M. Nurullah RS Selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), Memberikan tanggapan.

 

Baca juga:

  • DPP PWDPI Angkat Gus Aulia sebagai Ketua Koordinator Pulau Jawa: Langkah Strategis…
  • Ketua Presidium DPP PWDPI Gus Aulia Kecam Keras Oknum Kades Dapat Cuti Rehabilitasi…

Menurut M.Nurullah RS, langkah DPRD Gresik justru patut diapresiasi, Senada Dengan Penyampaian Gus Aulia Sebelumnya,

 

“Kami sebagai kontrol sosial sangat mendukung Sepenuhnya langkah baik DPRD Kabupaten Gresik yang berupaya menjembatani temuan dan aduan masyarakat.

 

Kami juga Sangat berterima kasih karena DPRD berkenan mengawal serta mengawasi proses hukum yang sedang berlangsung di Aparat Penegak Hukum (APH),” ujarnya.

 

Ketua Umum DPP PWDPI juga Menegaskan Bahwa landasan hukum hearing DPRD terhadap kepala desa sebenarnya sudah jelas. Menurutnya, kalau berbicara tentang DPRD kabupaten/kota (bukan BPD Desa), maka landasan hukumnya diatur dalam Pasal 150 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang berbunyi:

 

> “DPRD kabupaten/kota mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.”

 

Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing merupakan bagian dari fungsi pengawasan tersebut. Pemanggilan kepala desa oleh DPRD dalam praktiknya dilakukan dalam rangka:

 

Pengawasan terkait penggunaan dana desa,

 

Penyelesaian laporan masyarakat,

 

Menindaklanjuti aduan pelanggaran yang dilakukan oleh kepala desa.

 

Secara teknis, ia juga merujuk Pasal 26 ayat (4) huruf p UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang berbunyi:

 

> “Kepala Desa berkewajiban memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat setiap akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan.”

 

“Jadi, DPRD itu tidak memberikan sanksi. Mereka hanya mengundang, mendengar klarifikasi, lalu hasilnya dilaporkan kepada Bupati atau Wali Kota untuk ditindaklanjuti,” tegas M. Nurullah RS.

 

Seharusnya Ketua PKDI Tidak Perlu Mengecam, Justru Harus Mengingatkan Saudara saudara Kepala Desa untuk Segera Berbenah disisa Waktu Perpanjangan Masa Jabatan, Agar Kepala Desa Bisa Menjadi Tauladan Yang Baik untuk Desanya Masing masing. Jangan Sampai Terlibat Korupsi yang Merugikan Negara juga Rakyatnya.

 

Sebelumnya, Ketua PKDI Kabupaten Gresik, Nurul Yatim, mengecam keras hearing yang diadakan Komisi I DPRD Gresik pada Kamis (8/5/2025), terkait permasalahan Kades Pacuh, Kecamatan Balongpanggang, dan Kades Dermo, Kecamatan Benjeng.

 

Hearing ini dilakukan setelah adanya surat pengaduan dari anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pacuh, dengan nomor 006/BPD-PCH/IV/2025, tertanggal 22 April 2025. Dalam pengaduan tersebut, masyarakat menyoroti dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Desa (DD), Bantuan Keuangan Khusus (BKK), pengelolaan Bumdes, serta proyek infrastruktur tahun anggaran 2022-2024 di Desa Dermo, yang sudah dilaporkan ke APH.

 

Nurul Yatim menilai DPRD tidak berwenang menggelar hearing terhadap kepala desa. Ia merujuk pada beberapa regulasi:

 

UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (4) huruf a-e: Kades bertanggung jawab kepada masyarakat dan melaporkan tugasnya kepada bupati/wali kota.

 

UU Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 112: Pembinaan dan pengawasan formal terhadap pemerintahan desa dilakukan oleh bupati/wali kota.

 

UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 27 ayat (3): DPRD hanya memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD, bukan pengawasan administratif terhadap desa.

 

Permendagri Nomor 73 Tahun 2020: Pengawasan pengelolaan keuangan desa dilakukan oleh Inspektorat dan kepala daerah.

 

Permendagri Nomor 110 Tahun 2016: Pengawasan internal desa dilakukan oleh BPD, dan eksternal oleh bupati/wali kota.

 

Yatim menambahkan, DPRD hanya boleh mengundang kades dalam konteks rapat koordinasi, seperti membahas program kabupaten yang bersentuhan langsung dengan desa, bukan untuk hearing dalam arti pemanggilan resmi seperti terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

 

Respons DPRD Gresik: Hearing Bukan Menghakimi

 

Menanggapi kritik tersebut, Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir, menegaskan bahwa pemanggilan kades dilakukan untuk menindaklanjuti aduan masyarakat.

 

“Dasar kami mengundang adalah aduan yang masuk ke DPRD. Ini sifatnya mediasi, bukan penghakiman, karena proses hukum itu ranah pengadilan,” tegasnya pada Sabtu (10/5/2025).

 

Syahrul juga menegaskan, dalam fungsi pengawasan, DPRD berhak memanggil pihak-pihak terkait, termasuk kepala desa, terutama karena kepala desa juga merupakan pengguna APBD.

 

Sampai Berita ini diunggah Masyarakat dengan tegas Menantikan Keseriusan Proses Hukum seadil adilnya Jangan Masuk Angin, agar kedepan menjadi efek jera tidak ada lagi kepala desa yang Korupsi Menyelewengkan Dana Desa apalagi untuk kepentingan pribadi, Ujarnya. (Tim redaksi).

Loading

https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Dansatgas TMMD Ke 124 TA. 2025 Kodim 1410/Bantaeng Tekankan Jaga Sinergitas Bersama Masyarakat

Next Post

Soal Penolakan Banten Pulih, Sekretaris Umum Forwatu Banten Sebut Plt. Ketua KNPI Banten Gagal Paham

Berita Lainnya

Keterangan Saksi dalam Putusan PN Kepanjen Dipersoalkan, Ahmad Riswadi Disebut Membantah Isi Kesaksian

Keterangan Saksi dalam Putusan PN Kepanjen Dipersoalkan, Ahmad Riswadi Disebut Membantah Isi Kesaksian

by Suryadi Eka Dharma
15/10/2026
0

Malang, (tabloidpilarpost.com) — Perkara sengketa tanah antara Yulis Nurhayati dan Hj. Liani kembali menjadi sorotan setelah muncul pernyataan yang mempertanyakan...

Sembilan Bidang Lahan Dieksekusi, Proyek Jalan Gondanglegi–Balekambang Dikebut

Sembilan Bidang Lahan Dieksekusi, Proyek Jalan Gondanglegi–Balekambang Dikebut

by Suryadi Eka Dharma
14/10/2026
0

Malang, (tabloidpilarpost.com) -  Proyek peningkatan struktur ruas jalan nasional Gondanglegi–Simpang Balekambang sepanjang 30,48 kilometer memasuki tahap percepatan. Pengosongan sembilan bidang...

Jelang Pesona Rejoyoso Volume 2, Kapolsek Bantur Tegaskan Komitmen Keamanan Bersama

Jelang Pesona Rejoyoso Volume 2, Kapolsek Bantur Tegaskan Komitmen Keamanan Bersama

by Suryadi Eka Dharma
14/10/2026
0

Malang, (tabloidpilarpost.com) - Menjelang pelaksanaan Pesona Rejoyoso Volume 2, Polsek Bantur bersama unsur Muspika Kecamatan Bantur, panitia, dan perwakilan peserta...

Kapolda Jatim Lantik Wakapolda Baru, Enam Kapolres Berganti Jabatan

Kapolda Jatim Lantik Wakapolda Baru, Enam Kapolres Berganti Jabatan

by Dandy Ghony
13/10/2026
0

Surabaya, (tabloidpilarpost.com) -  Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dekananto Eko Purwono memimpin upacara pelantikan Wakapolda Jatim, penyerahan jabatan Inspektur Pengawasan...

Kebakaran JEFSHOPID di Turen Malang, Toko Pakaian dan Isi Rumah Ludes Dilalap Api

Kebakaran JEFSHOPID di Turen Malang, Toko Pakaian dan Isi Rumah Ludes Dilalap Api

by Pilar Post
13/10/2026
0

Malang, (tabloidpilarpost.com) -  Kebakaran melanda bangunan yang difungsikan sebagai toko pakaian dan aksesori JEFSHOPID sekaligus tempat tinggal di Jalan Panglima...

Pemkab Trenggalek Peringati Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur, Usung Semangat Pembangunan Berkelanjutan

Pemkab Trenggalek Peringati Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur, Usung Semangat Pembangunan Berkelanjutan

by Eddy Mursid
12/10/2026
0

Trenggalek, tabloidpilarpost.com – Pemerintah Kabupaten Trenggalek memperingati Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur melalui upacara bendera di halaman Pendopo Manggala...

Next Post
Soal Penolakan Banten Pulih, Sekretaris Umum Forwatu Banten Sebut Plt. Ketua KNPI Banten Gagal Paham

Soal Penolakan Banten Pulih, Sekretaris Umum Forwatu Banten Sebut Plt. Ketua KNPI Banten Gagal Paham

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol-PP KBB Tertibkan Baliho Tidak Berijin, Termasuk Baliho Hengki Kurniawan, Ini Kata Kasatpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPC Organda Bandung Barat Menyesalkan atas Kurangnya Koordinasi dengan Bluebird

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Kerja PT Migook Indonesia Dan Keluarga Akhirnya Sepakat Secara Kekeluargaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Busuk Korupsi di Desa Cihaurkuning: Dana BUMDes Ratusan Juta Diduga Digondol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In