Lampung tengah, (tabloidpilarpost.com) –
Pengadilan gunung sugih Lampung tengah, memutuskan saudara IHSAN WIDODO terbukti bersalah,senin (17/03/2025)
Telah melanggar hukum, sesuai pasal 36 undang-undang republik Indonesia nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia dan undang-undang nomor 8 tahun 1981.
Saudara IHSAN WIDODO dijatuhi hukuman 8 (delapan) bulan dan denda seberas 5000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Berawal pada tahun 2023, IHSAN WIDODO yang diketahui PNS (pegawai negeri sipil) membeli satu unit kendaraan truk type Mitsubishi colt nomor polisi BE 8281 KW. dari saudara I NYOMANA WINDU WINARTA, yang kemudian dijaminkan kepada PT. REKSA FINANCE pihak leasing untuk pembiayaannya.
Tanpa diketahui pihak leasing saudara IHSAN WIDODO memindah tangankan unit kendaraan yang dijaminkan tersebut ,Yang Saat ini Masih Dalam Pengejaran.
Saat team media menyambangi pihak reksa finance,Membenarkan kejadian tersebut yang di wakili oleh Saudara MALIKI Sebagai STAF Remedial Reksa Finance
mengucapkan Trimaksih kepada pihak2 Yang terkait ,Yang sudah membantu Menyelesaikan Masalah ini.(Dedi)