Muara Enim, (Tabloidpilarpost.com), Pemerintah Kabupaten Muara Enim bersama BPJS Ketenagakerjaan menggelar sosialisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di tingkat desa. Acara ini berlangsung di Kecamatan Tanjung agung pada Jumat 28 Februari 2025 pukul 09.00 WIB dan dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Muara Enim, Rachmad Noviar, serta para kepala desa dan ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Dalam kegiatan ini, sebanyak 100 pekerja rentan di setiap desa mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim, Sonny Alonsye, menjelaskan bahwa jaminan sosial bertujuan memberikan perlindungan ekonomi bagi pekerja dalam menghadapi berbagai risiko seperti kecelakaan kerja, usia lanjut, pensiun, hingga kematian.
Perlindungan bagi Pekerja Rentan dan Aparatur Desa Hingga tahun 2025, BPJS Ketenagakerjaan telah mencakup berbagai kelompok pekerja di desa, antara lain:
4.407 aparatur des, termasuk perangkat desa dan BPD
7.651 pekerja sektor desa, seperti RT/RW, Linmas, operator desa, sopir ambulans, petugas jaga malam dn kebersihan, KPM, Posyandu, perpustakaan desa, imam, mudin, hingga ustaz.ustazah
100 pekerja rentan per desa, yang mencakup petani, nelayan, sopir, dan pedagang.
“Selain itu, pada 2025, TP PKK, bidan desa, dan IMP (Institusi Masyarakat Pedesaan) juga akan mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui anggaran Dinas KB,” terang Sonny Alonsye.
Jenis Pekerjaan yang Mendapat Perlindungan Masih kata Sonny, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada berbagai jenis pekerja rentan, termasuk: Petani, pekebun, dan peternak , Nelayan dan buruh perikanan, Pekerja rumah tangga, Sopir, tukang ojek, dan juru parkir, Tukang bangunan, tukang cukur, dan tukang jahit, Buruh bongkar muat, tukang sampah, dan pemulung, Pedagang kecil, tukang masak, serta pelayan gereja, Manfaat dan Santunan yang Telah Dibayarkan.
BPJS Ketenagakerjaan juga telah memberikan santunan jaminan kematian kepada beberapa pekerja dan aparatur desa, dengan nilai santunan sebesar Rp 42.000.000 per ahli waris. Berikut beberapa penerima santunan:
Muslim . Aparatur Non Perangkat Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung Pebriansa– Aparatur Non Perangkat Desa Sugih Waras, Kecamatan Panang Enim
Safe Ih – Perangkat Desa Alai Selatan, Kecamatan Lembak Parlindungan Lubis – Kepala Desa Sumber Mulya, Kecamatan Lubai Ulu Anugrah Pratama – Aparatur Non Perangkat Desa Berugo, Kecamatan Belimbing.
(Efriyadi)
![]()









