Lebak,(TabloidpilarPost.com) – Rame nya pemberitaan terkait bantuan langsung tunai (BLT) Desa situragen menuai banyak kritikan dari berbagai media online di kabupaten Lebak,pun ini tidak luput dari kritikan dari ketua lembaga aliansi Indonesia KGS Lebak angkat bicara ,betapa Tidak bantuan langsung tunai dari dana desa tersebut tidak terealisasi sepenuhnya.
Dikutip disalahsatu media online dalam statmen pak Agus sebagai sekretaris desa membenarkan bahwa anggaran BLTDD tersebut baru diberikan dari duabelas bulan baru di berikan dua bulan dan sementara anggaran sudah terserap semua .
Kalau dari 12 bulan BLTDD desa situragen kecamatan baru di realisasikan 2 bulan saja artinya 10 bulan blm dibagikan dengan istimasi sekitar Rp 123.000.000 JT lagi yang blm dibagikan
Yaitu dengan kpm 41 orang dikali 10 bulan dikali dengan 300.000
Sy meminta aparat penegak hukum dengan ini yaitu polres Lebak unit tipikor Lebak dan kejari Lebak untuk mengusut tuntas permaslah BLTDD desa situragen kecamatan panggarangan
Menurut sy ini sudah pelangagaran dimana UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana di ubah dengan UU RI no 20 tahun 2021 dan ini menurut sy sudah pelangagaran berat