Bandung, (tabloidpilarpost.com) – Kita semua tahu bahwa pajak memiliki peranan yang sangat besar bagi berlangsungnya negara ini. Pajak menjadi salah satu pemasukan utama di Indonesia, yang diperoleh dari kontribusi wajib pajak.
Pajak yang disetorkan sendiri oleh wajib pajak akan dikonfirmasi melalui proses yang ada, sehingga dapat terlacak dengan tepat. Salah satu instrumen konfirmasinya adalah faktur pajak.

Kuasa hukum PT. Putra Metrix Jaya, Eko Wijaya, SH.,MH melapokan oknum konsultan pajak sdr.i TES yang diduga menggelapkan uang pembayaran pajak dan memalsukan faktur pajak fiktif perusahaan PT. Putra Metrix Jaya sebesar Rp.7.8 Milyar.
Akibat perbuatan melawan Hukum Sdr.i TES, perusahaan klien kami di suspend oleh Kanwil DJP Jawa Barat sehingga pekerjaan-pekerjaan klien kami terhambat untuk pembangunan SPBU – Pertamina di wilayah seluruh Indonesia.
Untuk itu Kuasa Hukum PT. Putra Metrix Jaya, Eko Wijaya, SH.,MH telah melaporkan sdr.i TES dengan LP No. STTLP/B/18/2024/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT dan berdarkan 2 alat bukti permulaan yang cukup untuk status Terlapor akan naik menjadi tersangka setelah melakukan gelar perkara.
Dan kami selaku Kuasa Hukum sangat mengapresiasi kinerja kepolisian khususnya di wilayah hukum Polres karawang yang sangat bergerak cepat dalam menuntaskan kasus kejahatan penggelapan pajak.***