Makassar, (Tabloidpilarpost.com), Sinergi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar (Bea Cukai Makassar) bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Kanwil DJBC Sulbagsel) dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (Bea Cukai) Kendari berhasil melakukan penindakan terhadap 160.000 batang rokok ilegal melalui Controlled Delivery, kamis ,(28/11/2024 ).
Sesuai dengan Tugas dan Fungsi sebagai Community Protector, Bea Cukai Makassar berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan masyarakat dari gempuran barang ilegal, salah satunya adalah rokok ilegal. Peredaran rokok ilegal tidak hanya berdampak pada potensi kehilangan penerimaan negara tetapi juga pada lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Penindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan informasi bahwa terdapat pengiriman rokok tujuan Makassar pada hari Sabtu, 09 November 2024, Tim P2 Bea Cukai Makassar bersinergi dengan Tim P2 Kanwil DJBC Subagsel menemukan 6 (enam) koli paket barang yang diduga BKC HT ilegal yang penerimanya dialamatkan di kota Makassar. Kemudian Tim melakukan kegiatan controlled delivery terhadap paket barang tersebut dan diketahui bahwa paket itu ditujukan pada expedisi pengangkutan Makassar – Kendari dan akan dikirimkan ke penerima di Kota Kendari.
Pada hari berikutnya Tim P2 Kanwil DJBC Sulbagsel dan Tim P2 Bea Cukai Makassar tiba di Kota Kendari dan selanjutnya berkoordinasi dengan Tim P2 Bea Cukai Kendari serta melanjutkan kegiatan controlled delivery atas 6 (enam) koli paket tersebut.
Berdasarkan hasil pengamatan lebih lanjut, terpantau bahwa paket diturunkan di sebuah lokasi yang diduga sebagai perusahaan ekspedisi yaitu PT. Central Surya Nusantara. Kemudian 6 (enam) koli paket dimaksud kembali dimuat ke salah satu unit mobil pick up
nopol DT 9985 KE yang diduga adalah kendaraan milik ekspedisi tersebut dan diketahui penerima adalah Sdr. AG.
Setelah sebelumnya berkoordinasi dengan aparat pemerintah setempat, Tim Gabungan kemudian melakukan serangkaian kegiatan penindakan berupa pemeriksaan, penegahan dan penyegelan terhadap paket tersebut dengan disaksikan oleh Ketua RT dan terhadap seseorang bernama Sdr. AG sebagai penerima paket. Dari hasil pemeriksaan, kedapatan paketnya berisi barang berupa BKC HT jenis SKM yang tidak dilekati pita cukai.
Selanjutnya terhadap Sdr. AG berikut Barang Hasil Penindakan dan sarana pengangkut mobil pick up nopol DT 9985 KE beserta supir kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Kendari untuk dilakukan penanganan perkara lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran Pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Barang hasil penindakan tersebut berupa 6 (enam) koli paket berisi 160.000 batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau jenis SKM yang tidak dilekati pita cukai dengan Perkiraan Nilai Barang Rp 220.800.000, Perkiraan Kerugian Negara Rp 142.158.000 dengan Nilai Cukai Rp 119.360.000.
Sebagai tindak lanjut, yang bersangkutan mengajukan permohonan tidak dilakukan penyidikan melalui mekanisme Ultimum Remidium dengan membayar denda sebanyak 3x nilai cukai yang seharusnya dibayar sebesar Rp 358.080.000 (tiga ratus lima puluh delapan juta delapan puluh ribu rupiah).
Ade Irawan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, menyatakan bahwa, “penindakan ini dilakukan untuk memberikan deterrent effect atau efek jera kepada para pelaku pelanggaran dibidang cukai dibawah wilayah kerja Bea Cukai Makassar dan sekitarnya dan tentunya sebagai bentuk komitmen untuk terus melakukan pengawasan demi menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal serta mengoptimalkan penerimaan sektor cukai dan menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan. Bea Cukai Makassar siap melakukan penindakan terhadap modus apapun dan siap menggempur rokok ilegal tanpa kompromi.”
“Kami berharap kerjasama masyarakat, apabila memiliki informasi terkait kegiatan ilegal kepabeanan dan cukai di wilayahnya maka dapat melaporkan kepada kami, sehingga dapat segera kami tindak lanjuti dan Bea Cukai Makassar akan terus bekerjasama dengan masyarakat dan instansi terkait untuk mendeteksi dan memberantas peredaran barang- barang ilegal”, pungkasnya.