Makassar, (Tabloidpilarpost.com), Tak mau ambil resiko kelakuan dari salah satu leasing pembiayaan kendaraan di Kota Makassar terkesan melakukan kandang paksa atau memberikan syarat yang begitu berat kepada nasabah gagal bayar atas kendaraan roda 6 yang dikreditnya.
Dugaan itu dikatakan oleh Direktur PT. Bayu Saputra Perkasa (BSP) Sutrisno Kareng Tompo setelah mengetahui nasabah WOM Finance atas nama Munawir (40) diminta untuk melunasi mobil truk Isuzu 6 roda tipe NKR 71 yang ditarik oleh timnya beberapa waktu lalu.
Karaeng Tompo mengatakan pihaknya sudah bersepakat dengan Munawir untuk membayar angsuran selama 2 bulan dan membayar denda serta biaya tariknya dengan syarat mencabut laporan polisi yang ditujukan kepada anggotanya, namun pihak WOM Finance diduga terkesan kandang paksa nasabah tersebut dengan meminta untuk melunasinya
“Kami selaku pihak ketiga atau mitra dari pembiayaan Wom Finance sangat kecewa jika tindakannya seperti ini, padahal nasabah berniat baik untuk lakukan pencabutan laporan karena kami sepakat, Munawir bayar 3 bulan angsuran dan denda 1 juta ditambah biaya tarik dikembalikan 10 juta, total 21.500.000, selebihnya atas nama munawir 2 bulan. Sisa PT. WOM mempersulit debitur keluarkan mobilnya” sebutnya Karaeng Tompo kepada awak media, Sabtu (10/08/2024)