https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Jumat, 25 September 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Pilar Jabar

Pemkot Bogor Minta Pelaku Usaha Ikuti Aturan, Lengkapi Izin Sebelum Operasional

Ismail by Ismail
11/06/2024
in Pilar Jabar
0
Pemerintah Kabupaten Bantaeng Tandatangani MoU Penguatan ASN Dengan LAN RI

Kota Bogor,(tabloidpilarpost.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) meminta agar pelaku usaha lebih dahulu melengkapi seluruh perizinan sebelum membuka operasional resto ataupun tempat usaha lainnya.

Baru-baru ini Satpol PP Kota Bogor telah melayangkan surat peringatan (SP) 1, sebagai teguran kepada pelaku usaha yang sudah melakukan operasional restoran di Jalan Pahlawan simpang, Jalan Batutulis, dan Jalan MV Sidik, sebelum melengkapi seluruh perizinan yang diperlukan sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga:

  • Pemkot Bogor Gelar Rembug Stunting, Semua Stakeholder Dilibatkan
  • Tertibkan Parkir Liar, Pemkab Bogor Tambah Personil dan Jam Patroli di Kawasan Puncak

Kasat Pol PP Kota Bogor, Agustian Syah mengatakan, surat teguran SP1 tersebut merupakan tindak lanjut dari adanya surat pelimpahan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kepada Satpol PP terkait adanya tempat usaha jenis restoran yang sudah melakukan operasional sebelum memiliki dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Berdasarkan pelimpahan yang mengacu pada Perda (Peraturan Daerah) Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan, kemudian kita melakukan pengecekan ke lokasi, kita cek perizinannya, kemudian kita panggil yang bersangkutan datang membawa berkas perizinan yang mereka miliki. Nah, karena saat ini mereka belum memiliki PBG kita tidak lanjuti dengan memberikan SP 1,” katanya, (10/06/2024).

SP1 tersebut dilayangkan dan sudah diterima oleh pelaku usaha pada Jumat (7/6) kemarin. Dari hasil pemeriksaan awal dan pemanggilan pihak restoran, Agustian Syah menerangkan bahwa pihak resto sudah mengantongi beberapa item perizinan,seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), Analisa dampak lalu lintas (Andalalin) dari Dinas Provinsi Jawa Barat dikarenakan pelaku usaha mendirikan resto di jalan provinsi, dan beberapa perizinan lainnya.

Meski demikian, pelaku usaha belum mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung. Kepada Satpol PP Kota Bogor, kata Agustian Syah pelaku usaha tersebut mengaku telah mengurus pembuatan dokumen PBG dengan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

Ia memastikan bahwa pihaknya, Pemkot Bogor tidak pandang bulu dalam penegakan Perda dan menerapkan aturan. Namun Agustian Syah menjelaskan bahwa pihaknya harus berhati-hati agar tidak salah dalam mengambil langkah saat menegakan aturan dan mengambil tindakan, hal itu dikarenakan ada penyesuaian Undang-Undang Cipta Kerja yang didalamnya mencakup Peraturan Pemerintah (PP) terkait izin berusaha dengan Perda Bangunan Gedung yang dimiliki Kota Bogor.

“Karena kita di Kota Bogor ini punya Perda tentang Bangunan Gedung Tahun 2019, namun secara nomenklatur belum mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2023,” katanya.

Untuk itu lanjut Agustian Syah, agar hal ini tidak terulang kembali maka diperlukan adanya penyesuaian ataupun revisi terhadap Perda Bangunan Gedung dengan mengacu pada UU Cipta Kerja.

“Jadi itu kita sudah sampaikan dengan dewan komisi 1, kita sampaikan juga kendalanya. Jawabannya kita harus melakukan revisi Perda ini mutlak diperlukan untuk penyesuaian,” ujarnya.

Sambil menunggu tahapan itu dimulai dan berjalan, Satpol PP Kota Bogor tetap berpegang pada Perda yang ada dalam melakukan pengawasan, pemantauan serta penindakan dengan melakukan patroli berkeliling ke setiap sudut kota, mendata dan memeriksa setiap keberadaan bangunan baru sambil juga menindak lanjuti pelimpahan pelimpahan dari Dinas PUPR.

“Harapan kami ke depan seluruh tempat usaha yang memang ingin melakukan usahanya harus melengkapi dengan semua perizinan, pelaku usaha bisa bersabar menunggu sampai dengan perizinan seluruhnya dimiliki. Karena walaupun UU Cipta Kerja memungkinkan untuk usaha, tapi setiap daerah memiliki muatan lokal. Aturan Perda yang juga harus dipatuhi pengusaha,” tegasnya.

Dengan melengkapi seluruh perizinan, maka kata Agustian Syah, pelaku usaha bisa menjalankan usaha dengan nyaman, iklim usaha berjalan baik dan roda perekonomian warga bisa meningkat.

Loading

Tags: Pemerintah Kota (Pemkot) BogorSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

170 Hari Jelang Pilkada, KPU Luncurkan Maskot dan Jingle Pilkada 2024

Next Post

DPRD Jatim Harap Pertamina Bertanggung Jawab Kebocoran Pipa Tuban

Berita Lainnya

Maman M.P. Kembali Pimpin Desa Cicau, Menang Pilkades untuk Periode 2026–2034

Maman M.P. Kembali Pimpin Desa Cicau, Menang Pilkades untuk Periode 2026–2034

by Agus Mulyana
24/09/2026
0

Bekasi, (tabloidpilarpost.com) - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Cicau, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, yang digelar pada Rabu, 23 September 2026,...

Akhirnya, Asep Nuryaman Terpilih Jadi Ketua BPD Desa Karangsari Kecamatan Cipongkor

Akhirnya, Asep Nuryaman Terpilih Jadi Ketua BPD Desa Karangsari Kecamatan Cipongkor

by Erwin M Ali
22/09/2026
0

Bandung Barat, (tabloidpilarpost.com) - Asep Nuryaman akhirnya terpilih sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Karangsari, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung...

H Lucky Setiawan Raih 2.775 Suara, Terpilih Memimpin Desa Bojongsari Periode 2026–2034

Ribuan Warga Padati Helaran Budaya HUT ke-393 Karawang, Bupati Aep Tegaskan Percepatan Infrastruktur dan Kesehatan

by Agus Mulyana
21/09/2026
0

Karawang, (tabloidpilarpost.com) -  Ribuan masyarakat memadati sepanjang Jalan Tuparev hingga Alun-alun Kabupaten Karawang untuk menyaksikan puncak peringatan Hari Jadi Kabupaten...

H Lucky Setiawan Raih 2.775 Suara, Terpilih Memimpin Desa Bojongsari Periode 2026–2034

H Lucky Setiawan Raih 2.775 Suara, Terpilih Memimpin Desa Bojongsari Periode 2026–2034

by Agus Mulyana
21/09/2026
0

Bekasi, (tabloidpilarpost.com) - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Bojongsari, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Senin (21/9/2026), berlangsung lancar dan damai. Dalam...

Koperasi Bumikiara Mineral Sejahtera Bantu Warga Kerta Jaya, Camat Simpenan Apresiasi Sinergi Dunia Usaha

Koperasi Bumikiara Mineral Sejahtera Bantu Warga Kerta Jaya, Camat Simpenan Apresiasi Sinergi Dunia Usaha

by Achmad Khotib
21/09/2026
0

Tabloidpilarpost.com SUKABUMI — Kepedulian terhadap masyarakat kembali hadir dari dunia usaha. Koperasi Produsen Bumikiara Mineral Sejahtera turut mengambil bagian dalam...

Pansus X DPRD KBB Soroti Pengamanan dan Legalitas Aset Daerah

Pansus X DPRD KBB Soroti Pengamanan dan Legalitas Aset Daerah

by Muhamad Ramdani
20/09/2026
0

Bandung Barat, (tabloidpilarpost.com) - Panitia Khusus (Pansus) X DPRD Kabupaten Bandung Barat melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan...

Next Post
DPRD Jatim Harap Pertamina Bertanggung Jawab Kebocoran Pipa Tuban

DPRD Jatim Harap Pertamina Bertanggung Jawab Kebocoran Pipa Tuban

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol-PP KBB Tertibkan Baliho Tidak Berijin, Termasuk Baliho Hengki Kurniawan, Ini Kata Kasatpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPC Organda Bandung Barat Menyesalkan atas Kurangnya Koordinasi dengan Bluebird

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Kerja PT Migook Indonesia Dan Keluarga Akhirnya Sepakat Secara Kekeluargaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Busuk Korupsi di Desa Cihaurkuning: Dana BUMDes Ratusan Juta Diduga Digondol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In