Bandung Barat, (tabloidpilarpost.com) – Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, mengeluarkan keputusan penting terkait kekosongan jabatan Bupati di Kabupaten Bandung Barat. Kamis, (06/06/2024).
Dalam surat resmi yang dikeluarkan dengan nomor 22/KPG.07/PEMOTDA dan klasifikasi “Amat Segera”, ditetapkan bahwa Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat akan melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Bandung Barat.
Keputusan ini menyusul pengesahan pemberhentian Drs. Arsan Latif, M.Si, sebagai Penjabat Bupati Bandung Barat oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, yang tertuang dalam surat nomor 100.2.1.3/4279/OTDA tertanggal 6 Juni 2024.
Merujuk pada Pasal 14 Ayat (2) Permendagri No. 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota, masa jabatan seorang penjabat dapat dihentikan jika yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana.
Selanjutnya, sesuai Pasal 65 Ayat 5 UU No. 9 Tahun 2015 dan Pasal 131 Ayat 4 PP No. 49 Tahun 2008, jika terjadi kekosongan jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Sekda bertanggung jawab melaksanakan tugas sehari-hari hingga Menteri Dalam Negeri mengangkat penjabat yang baru. Tulis dalam surat.
Surat resmi ini telah diteruskan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia untuk tindakan lebih lanjut.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi lebih lanjut dari PJ gubernur Jabar baik dari Sekda bandung barat.(Han)