Lampung Tengah, (tabloidpilarpost.com) – Team Tekab 308 Polsek Terbanggibesar Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan atau Curat, Senin (06/5/24).
Pelaku inisial RA warga Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah telah pencurian dengan kekerasan sepeda motor, handphone, dan uang tunai milik korban dengan total kerugian sebesar Rp,20.0000 .000.
Kapolsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung Kompol Yusvin Argunan mewakili Kapolres Lampung tengah AKBP Andik Purnomo Sigit,SH,SIK,M.M mengatakan, modus pelaku adalah dengan dipepet korbannya dan merampas sepeda motor dengan mengancam korban dengan senjata tajam jenis badik, serta merebut tas korban.
Kapolsek menjelaskan, peristiwa bermula pada hari Selasa pukul 05.00 WIB dengan lokasi kejadian di jalinsum way juru itung ( Kali busuk) kampung Terbanggi Besar , kabupaten Lampung tengah.
“Pelaku RA dan Temannya berupaya menghentikan sepeda motor dengan mencabut kontak motor korban dan tidak segan segan melukai korbannya.kata Kapolsek.
Kapolsek menambahkan tersangka bersama ke 3 orang temannya selalu berganti ganti pasangan saat melakukan Curas dan tersangka melakukan di 10 TKP mereka biasanya beroperasi di jalan melinting, pintu terminal Betan subing, simpang Terbanggi Besar,way kekah,serta kali busuk.
Kapolsek berharap kepada masyarakat agar tidak membeli kendaraan yang tidak dilengkapi surat surat,karena dengan tidak membeli kendaraan tersebut bisa mengurangi pelaku kejahatan.pungkasnya .
“Atas peristiwa itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta, lalu melaporkannya ke Polsek Terbanggi Besar,” kata Kapolsek.
Berbekal laporan korban, jajaran Polsek Terbanggi Besar diterjunkan untuk melakukan upaya penyelidikan dan pencarian pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat deluxe ,milik korban , tahun 2023 warna biru ,Navy dengan nomor polisi BE.2295 GBN ,MH 1 JM9132PK 138637,Nosin JM914E3135043.
Upaya pihak kepolisian membuahkan hasil saat pelaku menyerahkan diri dengan didampingi keluarganya.
Kini pelaku berikut barang bukti hasil kejahatan dibawa ke Mapolsek Terbanggi Besar untuk penyelidikan lebih lanjut
“Pelaku mengaku melakukan aksi tersebut bersama rekannya yang kini telah ditetapkan dalam DPO,” katanya.
Akibat perbuatannya, lanjut Kapolsek, pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan 365KUHPidana.
“Ancaman hukuman pelaku adalah hukuman penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya. (Dedi)
![]()









