https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Rabu, 16 September 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Pilar Jatim

Senkom Karanganyar Mengikuti Apel Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong

Pilar Post by Pilar Post
15/01/2024
in Pilar Jatim
0
Aksi Bantengan Di Desa Rejoyoso Malang Selatan

Karanganyar, (Tabloidpilarpost.com), Dalam rangka mewujudkan Jateng Zero knalpot brong, Polres Karanganyar menggelar apel bersama yang dipimpin oleh Penjabat (Pj) Bupati Karanganyar, Timotius Suryadi di halaman Mapolres Jl. Lawu No.3, Padangan, Jungke, Karanganyar, Jawa Tengah, Minggu (14/1/2024)

Jajaran Satlantas Polres Karanganyar berhasil menertibkan sejumlah 434 sepeda motor selama operasi cipta kondisi dalam rangka mewujudkan Jateng Zero knalpot brong.

Baca juga:

  • Senkom Kabupaten Karanganyar Berpartisipasi dalam Peringatan Hari Bhayangkara ke-78 di Monas
  • Kesiapan Menghadapi Bencana, Karanganyar Gelar Apel Siaga Musim Penghujan

Selain jajaran Forkopimda, apel bersama tersebut tutur dihadiri jajaran Satlantas, Kodim 0727, Dishub, Senkom Mitra Polri, komunitas motor, relawan, akademisi, KPU, Bawaslu serta perwakilan dari parpol peserta Pemilu 2024.

Dalam kesempatan tersebut turut dilangsungkan penandatanganan deklarasi Jateng Zero knalpot brong oleh perwakilan peserta apel. Usai apel jajaran Forkopimda juga melakukan pemusnahan knalpot brong dengan memotong knalpot.

Pj Bupati Karanganyar, Timotius Suryadi menyampaikan, penertiban knalpot brong selama 20 hari dilakukan dalam rangka menjaga situasi kamtibmas yang kondusif mewujudkan Jateng Zero knalpot brong serta Pemilu Damai 2024. Pihaknya mengajak masyarakat untuk berperan aktif untuk menjaga situasi kamtibmas serta menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas.

“Penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan lalu lintas tapi juga menciptakan kebisingan, mengganggu masyarakat serta pemicu terjadinya konflik,” katanya saat memimpin apel.

Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy, S.I.K., M.Si. mengatakan, penertiban knalpot brong telah dilakukan kepolisian jauh-jauh hari sebelum adanya maklumat dari Polda Jateng. Bahkan Polres Karanganyar mendapatkan penghargaan terkait penindakan knalpot brong dari Polda Jateng pada 2023.

“Kaitannya dengan upaya mewujudkan Jateng Zero knalpot brong, terangnya, kepolisian telah melakukan penindakan dan sosialisasi ke bengkel serta sekolahan,” tuturnya.

“Hasil penindakan mulai 1-12 Januari 2024, ada 434 knalpot brong yang berhasil disita dan akan terus dilakukan penertiban sampai 20 Januari 2024,” terangnya.

Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Aliet Alphard menambahkan, mayoritas sepeda motor yang ditertibkan kaitannya dengan penggunaan knalpot brong merupakan milik para pemuda.

Saat ditanya terkait kesiapan penertiban bertepatan dengan tahapan kampanye terbuka Pemilu 2024, lanjutnya, anggota akan melakukan pendekatan ke korlap kegiatan untuk memberikan edukasi supaya tidak menggunakan knalpot brong.

“Kegiatan ini menghadirkan semua parpol (perwakilan), ada 18 parpol dan pemenangan paslon 1,2 dan 3. Harapan kita ketika kampanye terbuka, masyarakat lebih dewasa dan sadar sehingga tidak menggunakan knalpot brong,” imbuhnya.

Wakil Ketua Senkom Karanganyar Abdullah Furqon menyampaikan untuk Senkom hadir 15 personil sesuai undangan dari polres Karanganyar dan untuk Apel Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong sangat mendukung.

“Sesuai dengan undang-undang no. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 285 (1) setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson,, pengukur kecepatan dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,” pungkasnya.

(Ghoni/Sdj Tpp)

Loading

https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Aksi Bantengan Di Desa Rejoyoso Malang Selatan

Next Post

Mau Menegakkan Hukum Tapi Dengan Cara Melanggar Hukum, Para Bekingan PT.LONSUM Bulukumba Masih Beroperasi Tanpa Izin HGU

Berita Lainnya

Rutan Kelas I Surabaya Gelar Doa Bersama Lintas Agama untuk Korban Musibah KMP Virgo Transport 8

Rutan Kelas I Surabaya Gelar Doa Bersama Lintas Agama untuk Korban Musibah KMP Virgo Transport 8

by Dandy Ghony
16/09/2026
0

Surabaya,(Tabloidpilarpost.com),— Sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas kemanusiaan atas musibah tenggelamnya KMP Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa, Rumah Tahanan...

GISA di Bantur, Pelayanan Adminduk Jemput Bola Gratis Sasar Lansia dan Penyandang Disabilitas

GISA di Bantur, Pelayanan Adminduk Jemput Bola Gratis Sasar Lansia dan Penyandang Disabilitas

by Suryadi Eka Dharma
16/09/2026
0

Malang, (tabloidpilarpost.com) - Pemerintah Kabupaten Malang melalui Pemerintah Kecamatan Bantur terus mendorong keberhasilan program nasional Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan...

Skrining TBC Terintegrasi Cek Kesehatan Gratis, Rutan Kelas I Surabaya Bersinergi dengan Dinas Kesehatan Sidoarjo dan Puskesmas Wilayah Sidoarjo

Skrining TBC Terintegrasi Cek Kesehatan Gratis, Rutan Kelas I Surabaya Bersinergi dengan Dinas Kesehatan Sidoarjo dan Puskesmas Wilayah Sidoarjo

by Dandy Ghony
15/09/2026
0

Sidoarjo, (Tabloidpilarpost.com),Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya terus memperkuat upaya pencegahan dan pengendalian penyakit menular di lingkungan pemasyarakatan melalui...

Hendak Selundupkan Diduga Sabu ke Rutan, Pengunjung Perempuan Diciduk Petugas

Hendak Selundupkan Diduga Sabu ke Rutan, Pengunjung Perempuan Diciduk Petugas

by Dandy Ghony
14/09/2026
0

Surabaya, (tabloidpilarpost.com) - Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya menggagalkan dugaan upaya penyelundupan barang terlarang berupa kristal putih...

Jalan Rabat Beton 156 Meter Rampung, Warga Dusun Sengon Gelar Tasyakuran dan Sholawatan

Jalan Rabat Beton 156 Meter Rampung, Warga Dusun Sengon Gelar Tasyakuran dan Sholawatan

by Suryadi Eka Dharma
14/09/2026
0

Malang, (tabloidpilarpost.com) - Ratusan warga Dusun Sengon, Desa Pringgondani, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, menggelar acara tasyakuran dan sholawatan sebagai ungkapan...

Druju Culture Carnival 2026 Sukses, 48 Peserta Tampilkan Kekayaan Seni dan Budaya

Druju Culture Carnival 2026 Sukses, 48 Peserta Tampilkan Kekayaan Seni dan Budaya

by Suryadi Eka Dharma
14/09/2026
0

Malang, (tabloidpilarpost.com) - Gelaran Druju Culture Carnival 2026 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 berlangsung...

Next Post
Aksi Bantengan Di Desa Rejoyoso Malang Selatan

Mau Menegakkan Hukum Tapi Dengan Cara Melanggar Hukum, Para Bekingan PT.LONSUM Bulukumba Masih Beroperasi Tanpa Izin HGU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol-PP KBB Tertibkan Baliho Tidak Berijin, Termasuk Baliho Hengki Kurniawan, Ini Kata Kasatpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPC Organda Bandung Barat Menyesalkan atas Kurangnya Koordinasi dengan Bluebird

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Kerja PT Migook Indonesia Dan Keluarga Akhirnya Sepakat Secara Kekeluargaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Busuk Korupsi di Desa Cihaurkuning: Dana BUMDes Ratusan Juta Diduga Digondol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In