https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Sabtu, 5 September 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Pilar Jabar

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Pengungkapan Kasus Tindak Pidana KDRT di Jatiasih

Pilar Post by Pilar Post
03/01/2024
in Pilar Jabar
0
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Pengungkapan Kasus Tindak Pidana KDRT di Jatiasih

Kota Bekasi, (Tabloidpilarpost.com), Satreskrim Polres Metro BekasiGelar ungkap kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga KDRT yang terjadi pada Korban YA Istri Pelaku,dengan terlapor suami korban AF yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 28 Agustus 2021 di tempat tinggal korban dan pelaku di jalan Raya Wibawa Mukti 2 No. 281 Jatiasih Kota Bekasi. (03/01/2024)

Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan oleh korban YA Istri Korban ke Polres Metro Bekasi dengan laporan Polisi LP/ B/ 2185/ VIII/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota/ tanggal 28 Agustus 2021 dan Satreskrim Polres melalui Unit PPA Pimpinan Kanit PPA AKP Tamat Suryani sudah melakukan penyelidikan.

Baca juga:

  • Pembunuhan Berencana WN Korea di Bekasi Terungkap, Mantan Istri Diduga Jadi Otak Pelaku
  • Terungkap! Kasus Kematian Tukang Cukur di Bekasi, Pelaku Sempat Kabur ke Banjar

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Dani Hamdani, S.I.K, M.P.M, melalui Kasatreskrim AKBP DR. Muhamad Firdaus S I.K, M.H, saat Konprensi Pres mengatakan Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak sudah menerima laporan Polisi kasus tindak Pidana KDRT pelaku AF kepada YA yang terjadi di Jatiasih dan viral di media sosial beberapa hari ini.

Awalnya kasus KDRT ini terjadi pada Sabtu tanggal 28 Agustus 2021 sekitar pukul 17.00 WIB awalnya korban dan pelaku merupakan suami istri sah namun tidak tinggal satu rumah lagi, pelaku AF awalnya datang ke TKP hendak mengambil sepeda motor kemudian mengambil kunci motor namun dihalangi sehingga pelaku memukul korban yang mengenai Kepala bagian depan korban selanjutnya melempar kunci sepeda motor dan mengenai telapak tangan sebelah kiri korban akibatnya kepala bagian depan dan telapak tangan kiri menjadi memar,” Ucap Kasatreskrim AKBP M. Firdaus didampingi Kanit PPA AKP Suryani kepada wartawan.

Lanjut, Firdaus jelaskan akibat kejadian tersebut Korban akhirnya melaporkan kasus KDRT ke Polisi tetapi pada bulan oktober 2021 kasus KDRT atas permintaan korban kasus itu ditarik (Hold) dan penyidik kemudian buat gelar perkara dan membuat surat permohonan tarik pengaduan sebagaimana mestinya,

Kemudian seiring waktu, pada tahun 2023 sekitar bulan April atas permintaan korban perkara ini dilanjutkan kembali. Atas permintaan korban, penyidik melakukan pemeriksaan kepada terdakwa kemudian buat gelar perkara dan naik sidik pada bulan Mei kemudian proses pemeriksaan saksi saksi dan pada tanggal 2 Januari 2024 pemeriksaan Saksi dokter Forensik.

Setelah tertunda karena cuti, libur nataru maka pada tanggal 2 Januari 2024 dilakukan pemeriksaan saksi dari Dokter Forensik dan selanjutnya melakukan gelar perkara yang menetapkan pelaku AF sebagai tersangka kasus Pidana KDRT yang dilaporkan korban,”Ujarnya

Kemudian Polisi sudah melakukan pemanggilan tersangka untuk hari hadir pada hari Jumat ini diruang penyidik.

Firdaus dalam kesempatan tersebut menjelaskan kenapa Korban kembali meminta laporan perkaranya untuk dilanjutkan kembali karena alasan korban sekitar bulan April tahun 2022 pelaku melakukan KDRT kembali yaitu dengan mendorong tubuh korban ke kursi hingga terjatuh dan inilah yang viral di media sosial seperti yang kita ketahui bersama.

Kemudian pada bulan februari 2023, tersangka membanting dan mendorong korban ke sofa yang ada di video ke 2.

Nanti Video itu itu kita sita untuk kepentingan pemberkasan dan dasar video ini pelapor minta perkaranya dilanjutkan kembali dan berdasarkan pemeriksaan saksi dokter forensik dijadikan tersangka dan pemeriksaan tersangka dijadwalkan pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 wib di ruang penyidik,” Ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan Polisi berupa 1 buah Duplikat Buku Buku Nikah dan video rekaman KDRT.

Terhadap pelaku, penyidik menetapkan KUHP pasal 44 ayat (4) UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal (5) Lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah,”
kata,Kasatreskrim irdaus. (agus)

Loading

https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Tutup Galian Ilegal, Camat Cibarusah Pastikan Aktivitas Galian Berhenti Total

Next Post

LDII Manokwari Ajak Generasi Muda Wisata ke Pantai Yan Beba, Wujudkan Cinta Alam Indonesia

Berita Lainnya

PAWANG RONDA Ngatiyana: Warga Padasuka Bongkar Keluhan, Kos-Kosan hingga Knalpot Brong

PAWANG RONDA Ngatiyana: Warga Padasuka Bongkar Keluhan, Kos-Kosan hingga Knalpot Brong

by Erwin M Ali
04/09/2026
0

Cimahi, (tabloidpilarpost.com) -  Pemerintah Kota Cimahi bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) kembali turun langsung menemui masyarakat melalui program...

Sepeda WNA Jepang Rusak di Karawang, Kapolsek Telukjambe Barat Turun Tangan Bantu hingga Antar ke Bengkel

Sepeda WNA Jepang Rusak di Karawang, Kapolsek Telukjambe Barat Turun Tangan Bantu hingga Antar ke Bengkel

by Agus Mulyana
03/09/2026
0

Karawang, (tabloidpilarpost.com) -  Sikap humanis dan kepedulian kembali ditunjukkan jajaran Polsek Telukjambe Barat, Polresta Karawang. Kapolsek Telukjambe Barat Iptu Herawati...

Tiga Bakal Calon Resmi Mendaftar, Pilkades Cibatu Masuk Tahap Verifikasi Berkas

Tiga Bakal Calon Resmi Mendaftar, Pilkades Cibatu Masuk Tahap Verifikasi Berkas

by Agus Mulyana
03/09/2026
0

BEKASI,(tabloidpilarpost.com) – Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, mencatat sebanyak tiga bakal calon Kepala Desa...

Dua ASN Jadi Tersangka, Ada Apa dengan Program Pelatihan Tenaga Kerja Cimahi 2022–2024?

Dua ASN Jadi Tersangka, Ada Apa dengan Program Pelatihan Tenaga Kerja Cimahi 2022–2024?

by tim inv
01/09/2026
0

Cimahi, (tabloidpilarpost.com) , Program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja yang semestinya menjadi sarana peningkatan keterampilan dan kompetensi masyarakat di Kota...

Bhabinkamtibmas Polsek Kedungwaringin Sambangi Anggota BPD Bojongsari, Perkuat Sinergi dan Keamanan Wilayah

Bhabinkamtibmas Polsek Kedungwaringin Sambangi Anggota BPD Bojongsari, Perkuat Sinergi dan Keamanan Wilayah

by Agus Mulyana
31/08/2026
0

Bekasi, (tabloidpilarpost.com) – Dalam rangka memperkuat sinergi dengan unsur pemerintahan desa dan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Bhabinkamtibmas...

Siswi SMP 15 Tahun di Purwakarta Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual hingga Hamil, Kasus Disebut Belum Masuk Proses Hukum

Siswi SMP 15 Tahun di Purwakarta Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual hingga Hamil, Kasus Disebut Belum Masuk Proses Hukum

by Hans Budhi
29/08/2026
0

Purwakarta, (tabloidpilarpost.com) – Dugaan kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMP berusia 15 tahun di Kabupaten Purwakarta memunculkan sejumlah pertanyaan serius....

Next Post
LDII Manokwari Ajak Generasi Muda Wisata ke Pantai Yan Beba, Wujudkan Cinta Alam Indonesia

LDII Manokwari Ajak Generasi Muda Wisata ke Pantai Yan Beba, Wujudkan Cinta Alam Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol-PP KBB Tertibkan Baliho Tidak Berijin, Termasuk Baliho Hengki Kurniawan, Ini Kata Kasatpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPC Organda Bandung Barat Menyesalkan atas Kurangnya Koordinasi dengan Bluebird

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Kerja PT Migook Indonesia Dan Keluarga Akhirnya Sepakat Secara Kekeluargaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Busuk Korupsi di Desa Cihaurkuning: Dana BUMDes Ratusan Juta Diduga Digondol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In