https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Selasa, 22 September 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Pilar Jabar

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Pengungkapan Kasus Tindak Pidana KDRT di Jatiasih

Pilar Post by Pilar Post
03/01/2024
in Pilar Jabar
0
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Pengungkapan Kasus Tindak Pidana KDRT di Jatiasih

Kota Bekasi, (Tabloidpilarpost.com), Satreskrim Polres Metro BekasiGelar ungkap kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga KDRT yang terjadi pada Korban YA Istri Pelaku,dengan terlapor suami korban AF yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 28 Agustus 2021 di tempat tinggal korban dan pelaku di jalan Raya Wibawa Mukti 2 No. 281 Jatiasih Kota Bekasi. (03/01/2024)

Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan oleh korban YA Istri Korban ke Polres Metro Bekasi dengan laporan Polisi LP/ B/ 2185/ VIII/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota/ tanggal 28 Agustus 2021 dan Satreskrim Polres melalui Unit PPA Pimpinan Kanit PPA AKP Tamat Suryani sudah melakukan penyelidikan.

Baca juga:

  • Kapolres Metro Bekasi Gelar Konferensi Pers Rilis Pengungkapan Kasus Satuan Reskrim…
  • Kapolres Metro Bekasi Gelar Ungkap Kasus Perdagangan Anak Dibawah Umur Melalui Aplikasi

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Dani Hamdani, S.I.K, M.P.M, melalui Kasatreskrim AKBP DR. Muhamad Firdaus S I.K, M.H, saat Konprensi Pres mengatakan Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak sudah menerima laporan Polisi kasus tindak Pidana KDRT pelaku AF kepada YA yang terjadi di Jatiasih dan viral di media sosial beberapa hari ini.

Awalnya kasus KDRT ini terjadi pada Sabtu tanggal 28 Agustus 2021 sekitar pukul 17.00 WIB awalnya korban dan pelaku merupakan suami istri sah namun tidak tinggal satu rumah lagi, pelaku AF awalnya datang ke TKP hendak mengambil sepeda motor kemudian mengambil kunci motor namun dihalangi sehingga pelaku memukul korban yang mengenai Kepala bagian depan korban selanjutnya melempar kunci sepeda motor dan mengenai telapak tangan sebelah kiri korban akibatnya kepala bagian depan dan telapak tangan kiri menjadi memar,” Ucap Kasatreskrim AKBP M. Firdaus didampingi Kanit PPA AKP Suryani kepada wartawan.

Lanjut, Firdaus jelaskan akibat kejadian tersebut Korban akhirnya melaporkan kasus KDRT ke Polisi tetapi pada bulan oktober 2021 kasus KDRT atas permintaan korban kasus itu ditarik (Hold) dan penyidik kemudian buat gelar perkara dan membuat surat permohonan tarik pengaduan sebagaimana mestinya,

Kemudian seiring waktu, pada tahun 2023 sekitar bulan April atas permintaan korban perkara ini dilanjutkan kembali. Atas permintaan korban, penyidik melakukan pemeriksaan kepada terdakwa kemudian buat gelar perkara dan naik sidik pada bulan Mei kemudian proses pemeriksaan saksi saksi dan pada tanggal 2 Januari 2024 pemeriksaan Saksi dokter Forensik.

Setelah tertunda karena cuti, libur nataru maka pada tanggal 2 Januari 2024 dilakukan pemeriksaan saksi dari Dokter Forensik dan selanjutnya melakukan gelar perkara yang menetapkan pelaku AF sebagai tersangka kasus Pidana KDRT yang dilaporkan korban,”Ujarnya

Kemudian Polisi sudah melakukan pemanggilan tersangka untuk hari hadir pada hari Jumat ini diruang penyidik.

Firdaus dalam kesempatan tersebut menjelaskan kenapa Korban kembali meminta laporan perkaranya untuk dilanjutkan kembali karena alasan korban sekitar bulan April tahun 2022 pelaku melakukan KDRT kembali yaitu dengan mendorong tubuh korban ke kursi hingga terjatuh dan inilah yang viral di media sosial seperti yang kita ketahui bersama.

Kemudian pada bulan februari 2023, tersangka membanting dan mendorong korban ke sofa yang ada di video ke 2.

Nanti Video itu itu kita sita untuk kepentingan pemberkasan dan dasar video ini pelapor minta perkaranya dilanjutkan kembali dan berdasarkan pemeriksaan saksi dokter forensik dijadikan tersangka dan pemeriksaan tersangka dijadwalkan pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 wib di ruang penyidik,” Ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan Polisi berupa 1 buah Duplikat Buku Buku Nikah dan video rekaman KDRT.

Terhadap pelaku, penyidik menetapkan KUHP pasal 44 ayat (4) UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal (5) Lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah,”
kata,Kasatreskrim irdaus. (agus)

Loading

https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Tutup Galian Ilegal, Camat Cibarusah Pastikan Aktivitas Galian Berhenti Total

Next Post

LDII Manokwari Ajak Generasi Muda Wisata ke Pantai Yan Beba, Wujudkan Cinta Alam Indonesia

Berita Lainnya

H Lucky Setiawan Raih 2.775 Suara, Terpilih Memimpin Desa Bojongsari Periode 2026–2034

Ribuan Warga Padati Helaran Budaya HUT ke-393 Karawang, Bupati Aep Tegaskan Percepatan Infrastruktur dan Kesehatan

by Agus Mulyana
21/09/2026
0

Karawang, (tabloidpilarpost.com) -  Ribuan masyarakat memadati sepanjang Jalan Tuparev hingga Alun-alun Kabupaten Karawang untuk menyaksikan puncak peringatan Hari Jadi Kabupaten...

H Lucky Setiawan Raih 2.775 Suara, Terpilih Memimpin Desa Bojongsari Periode 2026–2034

H Lucky Setiawan Raih 2.775 Suara, Terpilih Memimpin Desa Bojongsari Periode 2026–2034

by Agus Mulyana
21/09/2026
0

Bekasi, (tabloidpilarpost.com) - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Bojongsari, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Senin (21/9/2026), berlangsung lancar dan damai. Dalam...

Koperasi Bumikiara Mineral Sejahtera Bantu Warga Kerta Jaya, Camat Simpenan Apresiasi Sinergi Dunia Usaha

Koperasi Bumikiara Mineral Sejahtera Bantu Warga Kerta Jaya, Camat Simpenan Apresiasi Sinergi Dunia Usaha

by Achmad Khotib
21/09/2026
0

Tabloidpilarpost.com SUKABUMI — Kepedulian terhadap masyarakat kembali hadir dari dunia usaha. Koperasi Produsen Bumikiara Mineral Sejahtera turut mengambil bagian dalam...

Warga Poncol Antusias Datangi TPS 08, Pilkades Bojongsari Berlangsung Kondusif

Warga Poncol Antusias Datangi TPS 08, Pilkades Bojongsari Berlangsung Kondusif

by Agus Mulyana
20/09/2026
0

Bekasi, (Tabloidpilarpost.com),— Antusiasme warga terlihat dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di TPS 08, wilayah Poncol, Desa Bojongsari,...

Ratusan Pendukung Iringi Kampanye Ahmad Yani Nomor Urut 3, Keliling Labansari Sapa Warga

Ratusan Pendukung Iringi Kampanye Ahmad Yani Nomor Urut 3, Keliling Labansari Sapa Warga

by Agus Mulyana
17/09/2026
0

Bekasi, (tabloidpilarpost.com) -  Calon Kepala Desa Labansari nomor urut 3, Ahmad Yani, menggelar kampanye akbar bersama tim dan para pendukungnya...

Pilkades Kedungwaringin 2026, Hj Tita Komala Nomor Urut 3 Gelar Kampanye Akbar

Pilkades Kedungwaringin 2026, Hj Tita Komala Nomor Urut 3 Gelar Kampanye Akbar

by Agus Mulyana
17/09/2026
0

Bekasi, (tabloidpilarpost.com) - Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kedungwaringin periode 2026–2034 diwarnai kegiatan kampanye akbar calon petahana Hj Tita Komala,...

Next Post
LDII Manokwari Ajak Generasi Muda Wisata ke Pantai Yan Beba, Wujudkan Cinta Alam Indonesia

LDII Manokwari Ajak Generasi Muda Wisata ke Pantai Yan Beba, Wujudkan Cinta Alam Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol-PP KBB Tertibkan Baliho Tidak Berijin, Termasuk Baliho Hengki Kurniawan, Ini Kata Kasatpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPC Organda Bandung Barat Menyesalkan atas Kurangnya Koordinasi dengan Bluebird

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Kerja PT Migook Indonesia Dan Keluarga Akhirnya Sepakat Secara Kekeluargaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Busuk Korupsi di Desa Cihaurkuning: Dana BUMDes Ratusan Juta Diduga Digondol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In