Nunukan-(Tabloid pilar Post.com). “Seperti yang disampaikan oleh Kapolres Nunukan AKBP. SYaiful Anwar, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Khoirul Anam bahwa, berdasarkan LP/A/218/X/2021 SPKT.SATRESNARKOBA/RES NUNUKAN/POLDA KALTARA, tanggal 22 Oktober 2021, sekitar pukul 18.30 Wita, Personel Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan mendapatkan informasi dari masyarakat, ada seorang Laki – laki yang diduga membawa atau menguasai Narkotika Gol I jenis sabu, yang baru tiba dari Tawau (Malaysia) dan sedang berada di Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kaltara”.
Lanjutnya, berkat informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh personel Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan, melakukan penyelidikan disekitar Kec. Sebatik Timur.
Sekitar pukul 21.15 wita, Personel Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan menemukan posisi atau keberadaan seorang laki – laki yang dicurigai tersebut sedang berada di Hotel Jalan. Ahmad Yani Kec. Sebatik Timur, lalu diamankan dan dilakukan penggeledahan badan serta barang bawaannya.