Nunukan-(Tabloid pilar Post.com). “Seperti yang disampaikan oleh Kapolres Nunukan AKBP. SYaiful Anwar, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Khoirul Anam bahwa, berdasarkan LP/A/218/X/2021 SPKT.SATRESNARKOBA/RES NUNUKAN/POLDA KALTARA, tanggal 22 Oktober 2021, sekitar pukul 18.30 Wita, Personel Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan mendapatkan informasi dari masyarakat, ada seorang Laki – laki yang diduga membawa atau menguasai Narkotika Gol I jenis sabu, yang baru tiba dari Tawau (Malaysia) dan sedang berada di Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kaltara”.
Lanjutnya, berkat informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh personel Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan, melakukan penyelidikan disekitar Kec. Sebatik Timur.
Sekitar pukul 21.15 wita, Personel Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan menemukan posisi atau keberadaan seorang laki – laki yang dicurigai tersebut sedang berada di Hotel Jalan. Ahmad Yani Kec. Sebatik Timur, lalu diamankan dan dilakukan penggeledahan badan serta barang bawaannya.
Dari hasil penggeledahan kata Khoirul Anam, ditemukan barang bukti (BB) sebanyak 2 (dua) bungkus Plastik warna transparan ukuran besar yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu, yang dimasukan kedalam sebuah tas selempang warna hitam merk “BALLY”, lalu dibungkus menggunakan kantong plastik warna hitam kemudian dilakban warna coklat”.
Dikatakan pula bahwa, setelah kemasan yang dilakban warna coklat dibuka didalamnya berisi kemasan atau bungkusan plastik Teh Cina merk “GUANYINWANG” yang dilapisi plastik
warna transparan ukuran besar, dan kemasan yang kedua hanya terbungkus menggunakan plastik warna hitam yang dilakban warna coklat selanjutnya di bungkus dengan plastik warna hijau yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu.
“Setelah dilakukan introgasi terhadap terlapor diperoleh keterangan bahwa, sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yang bernama S (DPO) yang berada di Tawau (Malaysia), dan
rencananya sabu tersebut akan dibawa ke Kabupaten Malinau, Provinsi Kaltara dengan maksud akan dijual sendiri oleh terlapor/ tersangka”,ujarnya.
Kata Khoirul Anam, terlapor dan barang bukti (BB) Narkoba berat ± 1500 gram/ 1,5 Kg diamankan dan dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, Jelasnya.(Humas Res Nnk/Rdm).