Surabaya, (tabloidpilarpost.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polda Jawa Timur, bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya menggelar operasi penegakan hukum melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di dua kawasan rumah kos di wilayah Dupak, Kecamatan Krembangan, Surabaya, Jumat (23/10/2026).
Operasi yang berlangsung pukul 09.45 hingga 11.58 WIB tersebut menyasar rumah kos di Jalan Dupak Bangun Rejo dan Jalan Dupak Bangunsari. Petugas menyisir kamar-kamar kos dan melakukan pemeriksaan tes urine terhadap para penghuni.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, memimpin langsung kegiatan tersebut bersama personel BNN Kota Surabaya.
Operasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian dan instansi terkait untuk menekan penyalahgunaan narkotika serta mencegah peredaran gelap narkoba di kawasan permukiman.
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap 19 penghuni kos, terdiri atas tiga laki-laki dan 16 perempuan.
Berdasarkan hasil tes urine di lokasi, empat orang dinyatakan positif, sedangkan 15 orang lainnya dinyatakan negatif.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan urine di tempat, ditemukan empat orang positif,” ungkap AKP Adik Agus.
Keempat penghuni yang hasil tes urinenya positif kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga mendalami informasi mengenai asal-usul zat yang dikonsumsi serta kemungkinan adanya keterkaitan dengan peredaran narkotika.
Hasil tes urine positif merupakan temuan awal yang perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan asesmen sesuai prosedur. Temuan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang terlibat dalam peredaran gelap narkotika.
AKP Adik Agus menjelaskan bahwa petugas melakukan pemeriksaan awal terhadap empat penghuni tersebut dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk proses asesmen.
“Langkah tindak lanjut yang kami lakukan adalah menginterogasi para penghuni yang tes urinenya positif. Kami juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pelaksanaan asesmen,” tegasnya.
Proses lanjutan tersebut diperlukan untuk menentukan langkah penanganan sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
Polisi juga mendalami asal-usul zat yang dikonsumsi guna memperoleh gambaran lebih jelas mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika dalam kasus tersebut.
AKP Adik menegaskan bahwa razia serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari upaya menekan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
“Melalui kegiatan KRYD penegakan hukum ini, kami ingin memastikan lingkungan tempat tinggal di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak aman dan bersih dari narkoba,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kegiatan tersebut akan kembali dilaksanakan dengan tujuan menciptakan lingkungan masyarakat yang aman dan kondusif.
“Kami akan melaksanakan kegiatan serupa berulang-ulang dengan harapan utama adalah mewujudkan zero narkoba,” pungkasnya.
Melalui operasi gabungan ini, kepolisian dan BNN Kota Surabaya berharap upaya pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkotika dapat semakin diperkuat, termasuk melalui pemeriksaan, asesmen, dan pendalaman informasi sesuai ketentuan hukum.








