https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Kamis, 22 Oktober 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Pilar Jatim

Ada Apa di Balik Kesaksian ASB? Dugaan Barang Bukti Digadaikan, Rp200 Juta Dipertanyakan

Perkara Nomor 279/Pid.B/2026/PN Kpn di Pengadilan Negeri Kepanjen memunculkan sejumlah pertanyaan serius. Dugaan ketidaksesuaian kesaksian, status barang yang disebut digadaikan, hingga isu uang Rp200 juta perlu diklarifikasi dan diuji melalui proses hukum agar fakta perkara terungkap secara terang.

Suryadi Eka Dharma by Suryadi Eka Dharma
21/10/2026
in Pilar Jatim
0
Ada Apa di Balik Kesaksian ASB? Dugaan Barang Bukti Digadaikan, Rp200 Juta Dipertanyakan

Malang, (tabloidpilarpost.com) – Persidangan perkara Nomor 279/Pid.B/2026/PN Kpn di Pengadilan Negeri Kepanjen kembali menjadi sorotan. Bukan hanya terkait perkara pokok yang sedang diperiksa majelis hakim, tetapi juga munculnya sejumlah fakta dan keterangan di persidangan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah keterangan ASB selaku saksi pelapor yang dipersoalkan oleh pihak tertentu. Keterangan tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan fakta maupun bukti yang terungkap selama proses persidangan.

Baca juga:

  • Keterangan Saksi dalam Putusan PN Kepanjen Dipersoalkan, Ahmad Riswadi Disebut…
  • PS Sengketa Tanah M. Suhaimi vs PT BSM: Para Pihak Tunjukkan Lokasi Objek yang Sama

Persoalan ini menjadi semakin serius karena keterangan saksi diberikan di bawah sumpah di hadapan persidangan. Apabila nantinya melalui proses pemeriksaan hukum terbukti terdapat keterangan yang dengan sengaja tidak benar atau palsu, tentu persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai perkara sepele.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang pun memberikan ruang kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh mekanisme hukum dan melaporkan dugaan tindak pidana yang mereka persoalkan.

Hal tersebut mencakup dugaan kesaksian palsu, dugaan penggelapan barang bukti, hingga dugaan pemerasan atau permintaan uang sebesar Rp200 juta yang disebut-sebut berkaitan dengan persoalan ganti rugi.

Munculnya sejumlah fakta dalam persidangan menjadi dasar bagi pihak yang merasa dirugikan untuk mempertanyakan kembali rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum dan selama perkara berjalan.

Salah satu hal yang dipersoalkan adalah adanya dugaan bahwa barang yang berkaitan dengan perkara dan disebut sebagai barang bukti telah digadaikan.

Jika dugaan tersebut benar, maka pertanyaan hukumnya menjadi sangat serius: siapa yang menguasai barang tersebut, bagaimana barang tersebut dapat digadaikan, atas dasar kewenangan apa tindakan itu dilakukan, serta apakah terdapat pihak yang harus bertanggung jawab?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tentunya harus dijawab melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang objektif, bukan berdasarkan asumsi ataupun tuduhan sepihak.

Selain persoalan barang bukti, muncul pula informasi mengenai uang senilai Rp200 juta yang disebut berkaitan dengan permintaan pembayaran atau ganti rugi setelah adanya pelaporan kepada kepolisian.

Jika benar terdapat permintaan uang dengan nominal tersebut dan disertai tekanan atau ancaman tertentu, maka aparat penegak hukum perlu melihat secara utuh konteks peristiwa tersebut.

Apakah uang tersebut benar-benar merupakan ganti rugi yang sah berdasarkan kesepakatan para pihak, atau justru terdapat unsur lain yang berpotensi masuk dalam ranah pidana?

Jawabannya tentu harus ditemukan melalui pemeriksaan terhadap dokumen, bukti transaksi, komunikasi para pihak, saksi-saksi, serta rangkaian peristiwa secara menyeluruh.

Dalam konteks tersebut, Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang memberikan ruang bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk menyampaikan laporan melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Sikap tersebut penting agar setiap dugaan pelanggaran hukum dapat diuji secara profesional. Terlebih, persoalan ini berkaitan dengan keterangan saksi di bawah sumpah, keberadaan barang yang disebut sebagai barang bukti, serta dugaan transaksi uang dalam jumlah besar.

Dengan demikian, apabila memang terdapat bukti kuat mengenai dugaan kesaksian palsu, penggelapan barang bukti maupun dugaan pemerasan, maka laporan tersebut seharusnya tidak berhenti pada polemik di ruang publik.

Bukti harus diuji. Keterangan harus dikonfrontasi. Dan setiap pihak harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum apabila memang terbukti melakukan pelanggaran.

Perkara Nomor 279/Pid.B/2026/PN Kpn kini bukan sekadar menjadi perhatian karena perkara pokoknya. Munculnya persoalan baru terkait keterangan saksi, keberadaan barang bukti, dan dugaan permintaan uang membuat publik menunggu sejauh mana aparat penegak hukum akan menindaklanjuti fakta-fakta tersebut.

Sebab, jika seseorang memberikan keterangan yang ternyata terbukti palsu di bawah sumpah, persoalannya bukan hanya menyangkut kepentingan para pihak dalam perkara.

Hal tersebut juga menyangkut integritas proses peradilan.

Begitu pula apabila benar terdapat barang yang berstatus barang bukti kemudian digadaikan tanpa kewenangan yang sah, maka harus ada penelusuran mengenai bagaimana barang tersebut bisa berpindah penguasaan.

Dan apabila benar terdapat permintaan uang Rp200 juta yang dilakukan dengan cara yang memenuhi unsur pidana, maka aparat juga memiliki kewajiban untuk menguji dugaan tersebut secara hukum.

Publik kini menunggu: apakah seluruh fakta dan dugaan tersebut akan dibuka secara terang melalui proses hukum, atau justru kembali berhenti sebagai polemik tanpa kejelasan?

Yang pasti, setiap tuduhan harus dibuktikan. Setiap saksi harus mempertanggungjawabkan keterangannya. Dan setiap dugaan tindak pidana harus diuji berdasarkan alat bukti yang sah.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi, namun pada saat yang sama fakta-fakta yang muncul di persidangan juga tidak boleh diabaikan. (Hendro)

Loading

Tags: Dugaan Barang Bukti DigadaikanKejari Kabupaten MalangKesaksian Saksiklarifikasi hukumPengadilan Negeri KepanjenPerkara 279/Pid.B/2026/PN KpnRp200 Juta
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

BERMAIN DI KANDANG SENDIRI, SSB BINA PERKASA TAMPIL GEMILANG! U-10 DAN U-12 SUKSES RAIH KEMENANGAN

Next Post

DEMO BPPKB BANTEN DPC LEBAK DIDUKUNG GABUNGAN ORMAS, LIMA TUNTUTAN MENGEMUKA DI RS MISI LEBAK DISEPAKATI

Berita Lainnya

Hadiri Hari Santri Nasional di Bantur, Kades Srigonco Didit Puji Leksono Ajak Santri Berkontribusi untuk Desa

Hadiri Hari Santri Nasional di Bantur, Kades Srigonco Didit Puji Leksono Ajak Santri Berkontribusi untuk Desa

by Suryadi Eka Dharma
22/10/2026
0

Malang, (tabloidpilarpost.com) Kepala Desa Srigonco sekaligus Pembina Ranting NU Srigonco, Didit Puji Leksono, S.Pt., S.H., M.H., menghadiri peringatan Hari Santri...

Jelang Hari Santri Nasional, Koramil 0818/31 Gedangan Matangkan Kesiapan Paskibraka Lewat Gladi Bersih

Jelang Hari Santri Nasional, Koramil 0818/31 Gedangan Matangkan Kesiapan Paskibraka Lewat Gladi Bersih

by Suryadi Eka Dharma
22/10/2026
0

Malang, (tabloidpilarpost.com) — Menjelang pelaksanaan upacara peringatan Hari Santri Nasional (HSN), personel Koramil 0818/31 Gedangan, jajaran Kodim 0818/Malang-Batu, turut mengawal...

Kawal Program Strategis Nasional, KPPN Malang Monitoring Koperasi Desa Merah Putih di Clumprit

Kawal Program Strategis Nasional, KPPN Malang Monitoring Koperasi Desa Merah Putih di Clumprit

by Suryadi Eka Dharma
22/10/2026
0

Malang, (tabloidpilarpost.com) — Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Malang melakukan kunjungan kerja dan monitoring terhadap pengurus Koperasi Desa Merah Putih...

Plt Bupati Tulungagung Resmikan CT Scan 128 Slice RSUD dr. Karneni, Akses Diagnosis Pasien Kian Dekat

Digitalisasi PBB-P2 Trenggalek Dikebut, Triadi Admono Bidik Akurasi Data dan Peningkatan PAD Tanpa Naikkan Tarif

by Eddy Mursid
21/10/2026
0

Trenggalek, (tabloidpilarpost.com)-  Pemerintah Kabupaten Trenggalek terus mendorong digitalisasi pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk meningkatkan akurasi...

Plt Bupati Tulungagung Resmikan CT Scan 128 Slice RSUD dr. Karneni, Akses Diagnosis Pasien Kian Dekat

Plt Bupati Tulungagung Resmikan CT Scan 128 Slice RSUD dr. Karneni, Akses Diagnosis Pasien Kian Dekat

by Eddy Mursid
21/10/2026
0

Tulungagung, (tabloidpilarpost.com) - Pemerintah Kabupaten Tulungagung bersama RSUD dr. Karneni Campurdarat resmi meluncurkan layanan CT Scan 128 slice pada Rabu...

Abdul Ghofur Pimpin Kontingen Karang Lawas di Pesona Rejoyoso Vol. 2, Semangat Kebersamaan Jadi Sorotan

Abdul Ghofur Pimpin Kontingen Karang Lawas di Pesona Rejoyoso Vol. 2, Semangat Kebersamaan Jadi Sorotan

by Suryadi Eka Dharma
20/10/2026
0

Malang, (tabloidpilarpost.com) -  Gelaran budaya Nusantara Pesona Rejoyoso Volume 2 bertema “The Splendor Nusantara” berlangsung meriah di Desa Rejoyoso, Kecamatan...

Next Post
DEMO BPPKB BANTEN DPC LEBAK DIDUKUNG GABUNGAN ORMAS, LIMA TUNTUTAN MENGEMUKA DI RS MISI LEBAK DISEPAKATI

DEMO BPPKB BANTEN DPC LEBAK DIDUKUNG GABUNGAN ORMAS, LIMA TUNTUTAN MENGEMUKA DI RS MISI LEBAK DISEPAKATI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol-PP KBB Tertibkan Baliho Tidak Berijin, Termasuk Baliho Hengki Kurniawan, Ini Kata Kasatpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPC Organda Bandung Barat Menyesalkan atas Kurangnya Koordinasi dengan Bluebird

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Kerja PT Migook Indonesia Dan Keluarga Akhirnya Sepakat Secara Kekeluargaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Busuk Korupsi di Desa Cihaurkuning: Dana BUMDes Ratusan Juta Diduga Digondol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In