Pelalawan, (tabloidpilarpost.com) – Polres Pelalawan bersama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dan Polsek jajaran mengungkap enam laporan polisi terkait dugaan tindak pidana narkotika selama periode 9–18 Oktober 2026. Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, sebanyak 14 orang diamankan sebagai tersangka.
Dari enam kasus itu, polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan berat kotor total 83,09 gram, daun ganja kering 9,53 gram, dan ekstasi 1,14 gram. Sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip, alat isap, telepon genggam, serta uang tunai juga turut diamankan.
Pengungkapan dilakukan di sejumlah wilayah Kabupaten Pelalawan melalui operasi Satresnarkoba Polres Pelalawan dan Polsek jajaran.
Kasus pertama diungkap pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah pondok perkebunan sawit di Dusun III, Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras. Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Rudi Syahputra, S.H., M.H., mengamankan empat orang berinisial M.T., I., P.R., dan S.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita enam paket sabu dengan berat kotor 11,12 gram, satu timbangan digital, serta uang tunai Rp650.000.
Kasus kedua terjadi pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 00.15 WIB di Desa Kuala Semundam, Kecamatan Bandar Petalangan. Seorang tersangka berinisial A.B.A. diamankan dengan barang bukti 29 paket sabu seberat kotor 14,13 gram yang disimpan dalam botol plastik di samping rumahnya.
Berikutnya, pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, polisi mengamankan tersangka D.S. di pinggir Jalan Poros Simpang Pulai, Kelurahan Ukui I, Kecamatan Ukui. Dari lokasi tersebut, petugas menyita empat paket daun ganja kering dengan berat kotor 9,01 gram.
Pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, Tim Joker Polres Pelalawan kembali melakukan pengungkapan di Jalan Pelita, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur. Tiga orang berinisial M., I.K., dan B.A. diamankan bersama satu paket sabu seberat 0,91 gram, dua alat isap atau bong, serta dua kaca pirek.
Berdasarkan keterangan dalam laporan pengungkapan, M. diduga berperan sebagai pemilik sabu, sedangkan dua orang lainnya disebut sebagai pengguna.
Dua pengungkapan lainnya berlangsung pada Minggu (18/10/2026).
Sekitar pukul 00.50 WIB dan 02.00 WIB, Polsek Bunut melakukan penindakan di Jalan Lintas Bono, Desa Lubuk Mas dan Desa Balam Merah, Kecamatan Bunut. Empat orang diamankan, yakni A.S., Z alias I yang disebut berperan sebagai bandar, D.A. yang diduga sebagai kurir, serta A.S.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita sabu seberat 56,40 gram, ekstasi 1,14 gram, ganja 0,52 gram, serta uang tunai Rp1.085.000.
Sementara itu, pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 18.45 WIB, Polsek Langgam yang dipimpin Kapolsek Ipda Bambang Hermanto mengamankan seorang pria berinisial W alias B di Jalan Cempaka, Kecamatan Langgam.
Dari penindakan tersebut, petugas menyita satu paket sabu seberat 0,53 gram dan uang tunai Rp7 juta yang menurut keterangan kepolisian diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, sebagian besar tersangka dilaporkan menunjukkan hasil tes urine positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya tiga timbangan digital, plastik klip merah, sendok sabu, alat isap, kaca pirek, telepon genggam, serta uang tunai dengan nilai total yang dilaporkan mencapai Rp8.735.000.
Berdasarkan keterangan awal, para tersangka mengaku memperoleh narkotika dari sejumlah orang yang kini masih dalam penyelidikan, termasuk beberapa orang berinisial A, IL alias K JT, JEJE, dan E.
Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pelalawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menyatakan pengembangan masih dilakukan guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Kapolres Pelalawan AKBP Akmad Nur Ari, S.Sos., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rudi Syahputra, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari informasi masyarakat dan kerja keras personel di lapangan.
“Pengungkapan ini berkat informasi masyarakat dan kerja keras tim, baik dari Polres maupun Polsek jajaran. Kami akan terus mengembangkan jaringan ini dan mengajak masyarakat tidak ragu melapor melalui layanan 110,” ujarnya.
Polres Pelalawan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.









