Bandung Barat, (tabloidpilarpost.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD KBB yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD KBB, Rabu (30/9/2026).
Rapat paripurna tersebut menjadi puncak pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD KBB bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam menyusun postur APBD Perubahan 2026.
Agenda paripurna ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama terhadap R-APBD Perubahan 2026 oleh unsur pimpinan DPRD KBB bersama Bupati Bandung Barat.
Berdasarkan hasil final pembahasan, postur APBD Perubahan KBB Tahun Anggaran 2026 terdiri atas pendapatan daerah sebesar: Rp3.096.816.662.191, Sementara itu, belanja daerah ditetapkan sebesar: Rp3.302.493.288.740,Dengan demikian, terdapat defisit anggaran sebesar: Rp205.676.626.549.
Defisit tersebut ditutup melalui Pembiayaan Netto yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, dengan nominal yang sama, yakni Rp205.676.626.549.
Dengan skema tersebut, struktur anggaran perubahan berada dalam kondisi seimbang setelah memperhitungkan pembiayaan.
Dalam pembahasan APBD Perubahan, Banggar DPRD KBB turut memberikan sejumlah catatan strategis kepada Pemerintah Daerah.
Salah satu perhatian utama berkaitan dengan capaian pendapatan daerah yang dinilai perlu terus dioptimalkan.
Pemerintah daerah didorong untuk lebih maksimal menggali berbagai potensi penerimaan, khususnya dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, serta sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah lainnya.
Optimalisasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kemampuan fiskal daerah sehingga ketergantungan terhadap sumber pembiayaan dari luar daerah dapat ditekan.
Peningkatan PAD juga dinilai penting untuk memperkuat ruang fiskal pemerintah daerah dalam membiayai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain sisi pendapatan, DPRD KBB juga memberikan perhatian terhadap kualitas dan arah belanja daerah dalam APBD Perubahan 2026.
Dengan waktu pelaksanaan anggaran yang tersisa, alokasi belanja diharapkan benar-benar diarahkan pada program yang memiliki urgensi dan dampak langsung terhadap masyarakat.
Sejumlah sektor yang menjadi perhatian antara lain pemenuhan pelayanan dasar, penataan dan pembangunan infrastruktur, serta program kesejahteraan masyarakat.
Pimpinan Banggar menekankan agar belanja daerah tidak hanya berorientasi pada penyerapan anggaran, tetapi juga memperhatikan manfaat dan hasil yang dapat dirasakan masyarakat.
Kesepakatan APBD Perubahan 2026 menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan program pemerintah daerah dapat berjalan hingga akhir tahun anggaran.
Dengan pendapatan sebesar Rp3,09 triliun dan belanja Rp3,30 triliun, pemerintah daerah memiliki tantangan untuk memastikan setiap rupiah anggaran digunakan secara efektif, efisien dan sesuai prioritas pembangunan.
Di sisi lain, penggunaan SiLPA untuk menutup defisit juga menjadi bagian dari struktur pembiayaan yang telah disepakati dalam APBD Perubahan.
DPRD KBB berharap pemerintah daerah dapat meningkatkan kinerja pendapatan sekaligus menjaga kualitas belanja agar pelaksanaan APBD Perubahan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Bandung Barat.
Kesepakatan tersebut sekaligus menjadi momentum bagi eksekutif dan legislatif untuk mengawal pelaksanaan anggaran secara transparan, akuntabel dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
![]()








