Empat Lawang, (tabloidpilarpost.com) – Pemerintah Kabupaten Empat Lawang bersama DPRD resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Empat Lawang yang digelar pada Rabu (30/9/2026).
Penandatanganan persetujuan bersama dilakukan oleh Wakil Bupati Empat Lawang Arifa’i, S.H., didampingi Sekretaris Daerah Fauzan Khoiri Denin, bersama Ketua DPRD Empat Lawang A. Darli, S.H., M.H., serta jajaran pimpinan dan anggota DPRD.
Salah satu poin utama dalam APBD Perubahan 2026 adalah adanya perubahan signifikan pada proyeksi pendapatan daerah.
Dalam APBD induk, pendapatan Kabupaten Empat Lawang sebelumnya diproyeksikan sebesar Rp956,17 miliar. Setelah dilakukan perubahan, angka tersebut meningkat menjadi sekitar Rp1,137 triliun.
Dengan demikian, terdapat tambahan proyeksi pendapatan daerah sekitar Rp181,69 miliar.
Perubahan tersebut menjadi bagian penting dalam penyesuaian postur APBD Kabupaten Empat Lawang untuk tahun anggaran berjalan.
Di tengah meningkatnya proyeksi pendapatan, pos belanja daerah justru mengalami penyesuaian.
Belanja daerah yang sebelumnya dianggarkan sekitar Rp1,204 triliun, dalam APBD Perubahan 2026 disesuaikan menjadi sekitar Rp1,136 triliun.
Penyesuaian tersebut membuat struktur APBD Perubahan mengalami perubahan dibandingkan APBD induk.
Berdasarkan angka yang disampaikan dalam rapat, postur keuangan daerah mencatatkan surplus anggaran sekitar Rp986,30 juta.
Surplus tersebut selanjutnya dialokasikan untuk menutup defisit pembiayaan sehingga posisi pembiayaan daerah menjadi seimbang atau nihil.
Wakil Bupati Empat Lawang Arifa’i menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Empat Lawang menerima berbagai koreksi dan masukan yang disampaikan DPRD selama proses pembahasan Raperda APBD Perubahan 2026.
Menurut pihak Pemkab, seluruh hasil pembahasan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan dokumen APBD Perubahan sebelum memasuki tahapan berikutnya.
“Pemerintah daerah akan segera menyempurnakan dokumen sesuai hasil pembahasan, dengan target penyelesaian maksimal tiga hari kerja,” ujar pihak Pemkab.
Setelah mendapat persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Empat Lawang dan DPRD, dokumen APBD Perubahan 2026 selanjutnya akan mengikuti tahapan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dokumen tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Selatan untuk dilakukan evaluasi.
Hasil evaluasi tersebut menjadi bagian dari proses sebelum APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 ditetapkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dengan disepakatinya Raperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Empat Lawang dan DPRD memasuki tahapan lanjutan untuk memastikan perubahan anggaran dapat ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
![]()









