Cimahi, (tabloidpilarpost.com) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Cimahi terus mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai sektor pajak, salah satunya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Hingga jatuh tempo pembayaran PBB-P2 pada 30 September 2026, realisasi penerimaan telah mencapai sekitar Rp62 miliar dari target sebesar Rp64 miliar, atau sekitar 96,9 persen.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Bapenda Kota Cimahi, Faisal, S.Sos., M.M., saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Menurut Faisal, capaian tersebut tidak terlepas dari berbagai kebijakan Pemerintah Kota Cimahi dalam mendorong kepatuhan masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan.
Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah pengurangan atau diskon PBB-P2 sebesar 5 persen selama September 2026 untuk masa pajak tahun 2026.
Selain pemberian insentif tersebut, Bapenda juga menjalankan program penghapusan sanksi administratif atau denda bagi tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya.
Menurut Faisal, kebijakan tersebut mendapat respons positif dari masyarakat dan turut mendorong peningkatan pembayaran PBB-P2.
Melihat respons masyarakat terhadap program penghapusan sanksi administratif, Bapenda Kota Cimahi memperpanjang kebijakan tersebut hingga 28 Desember 2026.
Perpanjangan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 dari tahun-tahun sebelumnya untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya tanpa dikenakan sanksi administratif, sesuai mekanisme dan ketentuan program yang berlaku.
Kebijakan tersebut sekaligus menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan penerimaan daerah.
Selain memberikan insentif dan penghapusan sanksi administratif, Bapenda Kota Cimahi juga melakukan sejumlah langkah untuk meningkatkan penerimaan PAD.
Upaya tersebut meliputi pemutakhiran data wajib pajak, peningkatan kepatuhan dan pengawasan, perluasan layanan pembayaran secara digital, serta penggalian potensi dari berbagai jenis pajak daerah.
Dengan realisasi sekitar Rp62 miliar, penerimaan PBB-P2 telah mendekati target tahunan sebesar Rp64 miliar.
Bapenda masih terus mendorong penyelesaian tunggakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak agar penerimaan daerah dapat terus dioptimalkan hingga akhir tahun.
Masyarakat Kota Cimahi yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 diimbau memanfaatkan perpanjangan program penghapusan sanksi administratif hingga 28 Desember 2026.
Kesempatan tersebut dapat dimanfaatkan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Optimalisasi penerimaan PBB-P2 diharapkan turut memperkuat PAD yang pada akhirnya mendukung pembiayaan pembangunan serta penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Cimahi.
![]()









