Lamongan, (tabloidpilarpost.com) – Lebih dari dua bulan berlalu sejak dugaan pengeroyokan dan perusakan kendaraan yang menimpa dua wartawan asal Surabaya saat menjalankan tugas jurnalistik di Desa Sumengko, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan.
Perkara tersebut masih menjadi perhatian karena hingga berita ini disusun belum terdapat informasi resmi terbaru mengenai penetapan tersangka.
Laporan dugaan tindak pidana tersebut tercatat dalam STTLP Nomor: STTLP/B/296/VII/2026/SPKT, tertanggal 9 Juli 2026, di Polres Lamongan.
Pelapor mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik, termasuk foto yang disebut memperlihatkan sejumlah orang yang diduga berada di lokasi serta video yang disebut merekam dugaan perusakan kendaraan.
Kini pertanyaan yang mengemuka bukan semata mengenai siapa yang diduga terlibat.
Lebih jauh, publik menunggu penjelasan mengenai sejauh mana proses penyelidikan dan penyidikan berjalan, bukti apa saja yang telah diverifikasi, serta bagaimana status terbaru perkara tersebut.
Salah satu pelapor, Jeri, mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti pendukung kepada penyidik.
“Padahal sudah kami serahkan bukti-bukti pendukung, seperti foto-foto terduga para pelaku dan video pengerusakan mobil juga,” kata Jeri.
Keterangan tersebut merupakan pernyataan dari pihak pelapor yang masih perlu dikonfirmasi melalui keterangan resmi penyidik.
Apabila bukti foto dan video tersebut memang telah diterima penyidik, materi tersebut dapat menjadi bagian dari proses identifikasi, pencocokan keterangan saksi, pemeriksaan rekaman visual, serta pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga berada di lokasi kejadian.
Namun, keberadaan suatu bukti tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang sebagai pelaku. Nilai pembuktiannya tetap harus diuji melalui proses hukum.
Upaya memperkuat laporan juga dilakukan dengan menghadirkan saksi lain.
Nardi, salah satu korban, mengatakan pihaknya kembali menghadirkan Amir, seorang wartawan senior, untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
Menurut Nardi, Amir dimintai keterangan setelah diperlihatkan sejumlah foto dan video yang berkaitan dengan dugaan pengeroyokan serta perusakan kendaraan.
“Pak Amir memberikan keterangan sesuai apa yang dia lihat dan ketahui dari foto maupun video yang kami tunjukkan,” ujar Nardi.
Nardi juga menyebut Amir mengaku mengenali seseorang yang diduga merupakan bagian dari kelompok yang oleh korban disebut sebagai “Soreng”, karena pernah bertemu dengan orang tersebut di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Namun, pengenalan seseorang melalui foto atau video bukan berarti secara otomatis membuktikan keterlibatan orang tersebut dalam tindak pidana.
Identitas, keberadaan, dan dugaan keterlibatan setiap orang tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi penyidik dan alat bukti yang sah.
Hal lain yang menjadi perhatian adalah informasi bahwa Polres Lamongan disebut telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Olah TKP tersebut disebut disaksikan kepala desa setempat.
Jika informasi tersebut benar, publik tentu berkepentingan mengetahui perkembangan hasil proses tersebut secara proporsional.
Di antaranya, apakah hasil olah TKP telah dituangkan dalam administrasi penyidikan, apakah terdapat barang bukti yang diamankan, apakah dokumentasi atau rekaman di sekitar lokasi telah ditelusuri, serta siapa saja yang telah dimintai keterangan.
Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan karena perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap dua orang yang menurut keterangannya sedang menjalankan aktivitas jurnalistik.
Menurut keterangan korban, peristiwa terjadi pada Minggu, 5 Juli 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat itu, Jeri bersama Nardi mengaku sedang melakukan investigasi jurnalistik setelah memperoleh informasi mengenai dugaan aktivitas penimbunan BBM jenis solar di kawasan Gang Sumengko, Kecamatan Kedungpring.
Menurut versi korban, ketika memasuki kawasan tersebut, mereka melihat seorang pria bertubuh tinggi mengenakan jaket merah yang disebut berada di sekitar lokasi.
Di depan sebuah rumah, keduanya juga mengaku melihat sekitar empat orang sedang duduk dan berbincang.
Setelah melakukan pemantauan, kedua wartawan tersebut kemudian hendak meninggalkan lokasi.
Namun, menurut keterangan mereka, kendaraan yang digunakan kemudian diikuti dua mobil, masing-masing berwarna putih dan hitam, serta sebuah sepeda motor Honda PCX berwarna merah marun yang disebut datang dari arah persawahan.
Ketika kendaraan korban hendak berbalik karena akses jalan di depan tidak dapat dilalui, kedua mobil tersebut disebut melakukan tindakan yang oleh korban dianggap sebagai upaya memepet kendaraan.
Korban mengaku meminta ruang untuk mundur, tetapi tidak diberikan kesempatan.
Situasi kemudian disebut berubah tegang.
Sekitar delapan orang, menurut keterangan korban, keluar dari kendaraan dan menggebrak mobil yang ditumpangi kedua wartawan tersebut.
Salah seorang yang disebut berada di lokasi diduga mengacungkan senjata tajam jenis celurit sembari berteriak:
“Mau apa di sini? Maling ta?”
Korban mengaku menjawab bahwa mereka tersesat atau salah jalan. Namun, menurut keterangan mereka, jawaban tersebut tidak dihiraukan.
Salah seorang lainnya kemudian disebut berkata:
“Aku tahu mobilmu iki, gak asing. Metu koen. Disuruh siapa koen nang kene?”
Situasi semakin memanas. Korban mengaku kunci kendaraan dicabut secara paksa. Keduanya juga mengaku mengalami pemukulan secara beramai-ramai hingga diseret keluar dari kendaraan.
Peristiwa tersebut, menurut korban, berlangsung sekitar 30 menit dan sempat disaksikan sejumlah warga.
Sebelum meninggalkan lokasi, korban mengaku menemukan rumput kering yang dimasukkan ke dalam kendaraan.
Korban juga mengaku mendapat ancaman, salah satunya berupa ucapan:
“Gowoen kabeh koncomu nang kene nek gak trimo.”
Seluruh kronologi tersebut merupakan versi korban dan masih memerlukan pembuktian melalui proses penyidikan serta persidangan apabila perkara berlanjut.
Akibat kejadian tersebut, Nardi mengaku mengalami memar pada bagian wajah.
Kendaraan yang digunakan juga disebut mengalami kerusakan, antara lain kaca spion pecah dan bagian bodi mengalami penyok.
Sementara Jeri mengaku mengalami sejumlah luka pada tubuh, termasuk benjol dan luka sobek pada bagian kepala.
Ia juga mengaku mengalami pemukulan, tendangan, dan diseret hingga pakaian yang dikenakannya mengalami kerusakan.
Keterangan mengenai luka maupun kerusakan kendaraan tersebut tentunya menjadi bagian yang perlu diperkuat dengan bukti pendukung, termasuk dokumentasi, pemeriksaan medis, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan penyidik.
Satu aspek lain yang tidak dapat dipisahkan dari kronologi adalah alasan kedua wartawan berada di lokasi.
Jeri mengatakan pihaknya sebelumnya memperoleh informasi mengenai sebuah rumah yang diduga berkaitan dengan aktivitas penimbunan BBM jenis solar subsidi.
Namun, apakah informasi tersebut benar, siapa pemilik atau pengelola lokasi, dan apakah benar terdapat aktivitas penimbunan atau penyalahgunaan BBM subsidi, merupakan persoalan berbeda yang juga membutuhkan pembuktian.
Dengan demikian, informasi tersebut tidak dapat dianggap sebagai fakta hanya berdasarkan keterangan sepihak.
Kini perhatian tertuju pada perkembangan penanganan perkara di Polres Lamongan.
Pelapor mengaku telah menyerahkan bukti. Saksi disebut telah memberikan keterangan. Olah TKP juga disebut telah dilakukan.
Namun, hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi terbaru dari Polres Lamongan mengenai perkembangan penyidikan, termasuk apakah telah dilakukan gelar perkara atau apakah terdapat pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sejumlah pertanyaan publik pun masih menunggu jawaban:
- Sejauh mana foto dan video yang disebut telah diserahkan pelapor diperiksa?
- Apakah seluruh saksi di sekitar lokasi telah dimintai keterangan?
- Apakah identitas orang-orang yang disebut berada di TKP telah berhasil ditelusuri?
- Bagaimana hasil olah TKP?
- Apakah terdapat barang bukti yang diamankan?
- Apakah CCTV atau dokumentasi lain di sekitar lokasi telah ditelusuri?
- Bagaimana status terbaru laporan dengan STTLP Nomor STTLP/B/296/VII/2026/SPKT?
Pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk mendahului proses hukum ataupun menetapkan seseorang sebagai pelaku.
Sebaliknya, informasi mengenai perkembangan perkara penting disampaikan secara transparan agar publik mengetahui bahwa setiap laporan ditangani berdasarkan prosedur, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Jika bukti-bukti yang disebut pelapor memang telah diserahkan, publik tentu berharap seluruhnya diperiksa secara profesional dan objektif.
Sebaliknya, apabila penyidik menemukan kekurangan alat bukti atau kendala dalam proses penyidikan, penjelasan resmi juga penting agar tidak berkembang spekulasi di tengah masyarakat.
Dua wartawan melaporkan dugaan kekerasan. Bukti disebut telah diserahkan. Saksi disebut telah dimintai keterangan. Olah TKP juga disebut telah dilakukan. Kini yang ditunggu adalah kejelasan perkembangan proses hukumnya.
Sampai di mana perkara tersebut berjalan?
Dan kapan publik memperoleh penjelasan resmi mengenai status penanganannya?









