Lampung Tengah, (tabloidpilarpost.com) – Team gabungan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah bersama Polsek Terbanggi Besar berhasil membekuk seorang spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten/kota di Provinsi Lampung.
Pelaku berinisial WO alias Tole (33), warga Kampung Cimarias, Kecamatan Bangun Rejo, Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap saat bersembunyi di Hotel Bukit Barisan, Bandar Jaya, berikut sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Kapolsek Terbanggi Besar AKP Dailami mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil gerak cepat Team Tekab 308 usai menerima laporan pencurian di Dealer Kawasaki Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, keberadaan pelaku berhasil diketahui berada di Hotel Bukit Barisan. Team langsung bergerak dan pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar Kapolsek saat dikonfirmasi, Senin (18/5/2026).
Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian itu diketahui pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 07.11 WIB saat saksi hendak membuka dealer.
Saat itu, rolling door dealer diketahui telah ditutupi papan reklame untuk mengelabui situasi agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Namun setelah dicek, dua unit sepeda motor yang berada di dalam dealer ternyata telah hilang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan rekaman CCTV, pelaku diketahui masuk dengan cara mencongkel rolling door sekitar pukul 04.00 WIB.
Pelaku kemudian menggondol satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja 250 FI warna merah tahun 2015 milik konsumen yang sedang diservice serta satu unit motor KLX baru warna hitam yang berada di ruang penjualan dealer.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp70 juta,” jelas AKP Dailami.
Tak membutuhkan waktu lama, Team Tekab 308 langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil membekuk pelaku di tempat persembunyiannya.
Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah kunci T, satu celana jeans warna biru, dan satu jaket warna coklat yang digunakan pelaku saat beraksi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, WO alias Tole mengaku telah melakukan aksi pencurian di sedikitnya 15 tempat kejadian perkara (TKP) di berbagai wilayah Provinsi Lampung dengan sasaran utama dealer sepeda motor.
“Pelaku ini merupakan spesialis curanmor dealer yang telah beraksi di sejumlah wilayah di Provinsi Lampung. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan para pelaku,” ungkap Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
![]()









