Lebak, (Tabloidpilarpost.com) – Lebak, Dugaan ketidaksesuaian data kembali mencuat dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Bangkonol, Desa Leuwidamar, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak. Perbedaan jumlah relawan yang signifikan memunculkan indikasi adanya ketidakwajaran yang kini menjadi sorotan, Jum’at, (10/04/2026)
Berdasarkan keterangan salah satu relawan yang meminta identitasnya dirahasiakan, jumlah relawan aktif di dapur MBG Bangkonol disebut hanya sebanyak 41 orang. Namun, data tersebut berbeda dengan pernyataan Kepala SPPG berinisial A.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala SPPG tidak memberikan tanggapan. Namun, ketika ditemui langsung oleh awak media beberapa hari kemudian, yang bersangkutan sempat menyebutkan jumlah relawan mencapai 46 orang.
Selisih lima orang tersebut memunculkan dugaan adanya mark-up atau ketidaksesuaian data relawan. Kondisi ini menjadi perhatian publik mengingat program MBG merupakan program strategis yang bersentuhan langsung dengan anggaran negara serta kepentingan masyarakat luas.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar hukum. Di antaranya Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, apabila terdapat indikasi aliran dana kepada relawan fiktif, maka hal tersebut dapat mengarah pada praktik korupsi yang serius dan perlu ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala SPPG Bangkonol belum memberikan klarifikasi resmi. Sikap tersebut dinilai semakin menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Sejumlah pihak mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Lebak dan Polda Banten, untuk segera melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program MBG dinilai sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan program berjalan sesuai tujuan.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius berbagai pihak agar program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.









