Banten- Tabloidpilarpost.com – Dugaan praktik pengendalian peredaran narkotika jenis sabu dari balik jeruji penjara kembali menjadi sorotan publik. Informasi yang beredar menyebutkan, seorang narapidana berinisial R yang tengah menjalani masa hukuman di Lapas TB Klas I diduga masih mampu mengendalikan jaringan distribusi sabu di wilayah Malingping, Kabupaten Lebak.
Dalam informasi yang berkembang di masyarakat, pola operan sabu tersebut bahkan disebut-sebut berkaitan dengan jaringan yang bergerak dari Lapas Cilegon, sehingga memunculkan dugaan adanya rantai distribusi yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Isu ini langsung memantik reaksi keras dari sejumlah elemen masyarakat dan organisasi kemasyarakatan.
Ketua KKPMP Marcab Malingping, Andres AS, secara tegas meminta aparat penegak hukum (APH) untuk tidak tinggal diam dan segera menelusuri secara serius dugaan jaringan tersebut hingga ke akar-akarnya.
“Wilayah Malingping seperti dipenuhi titik-titik jebakan narkoba di pinggir jalan. Dugaan kuat pengendalian ini melibatkan jaringan yang terorganisir. Aparat harus bertindak tegas tanpa kompromi,” tegas Andres dengan nada serius, Jumat (27/2/2026).
Menurutnya, pihaknya bahkan telah mengantongi sejumlah informasi dan indikasi yang dinilai cukup kuat untuk ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
“Ini bukan lagi rahasia di tengah masyarakat. Aparat harus menghentikan monopoli narkoba ini sebelum semakin banyak generasi muda yang terjerumus,” tambahnya.
Keresahan juga mulai dirasakan masyarakat setempat. Sejumlah warga mengaku sering menemukan titik-titik mencurigakan di pinggir jalan yang diduga menjadi tempat penyimpanan atau operan narkotika.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kekhawatirannya.
“Kami takut anak-anak di lingkungan sini ikut terseret. Narkoba sekarang seperti mudah sekali beredar,” ujarnya dengan nada cemas.
Menanggapi perkembangan informasi tersebut, Ketua DPW Laporan Sumber Informasi Masyarakat (LSIM) Banten, Komeng Abdul Rohman, meminta aparat penegak hukum serta instansi terkait melakukan pengusutan secara menyeluruh dan transparan.
Menurutnya, apabila dugaan pengendalian jaringan narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan benar terjadi, maka hal itu merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele.
“Jika memang ada narapidana yang masih bisa mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas, maka ini harus diusut secara transparan dan menyeluruh. Jangan hanya berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi telusuri juga siapa pengendalinya,” kata Komeng kepada wartawan, Jumat (6/3/2026).
Mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) tersebut juga menegaskan bahwa pemberantasan narkotika harus dilakukan tanpa pandang bulu, terutama jika terdapat dugaan keterlibatan oknum yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan.
“Peredaran narkoba ini merusak masa depan generasi muda. Karena itu semua celah harus ditutup, termasuk jika ada dugaan jaringan yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan,” tegasnya.
Sementara itu, KKPMP Marcab Malingping menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal persoalan ini hingga seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Andres menilai persoalan ini menjadi peringatan serius bagi semua pihak agar praktik jaringan narkoba yang diduga beroperasi dari balik penjara tidak terus berkembang dan merusak ketertiban masyarakat.
Secara regulasi, peredaran maupun pengendalian narkotika merupakan tindak pidana serius yang diancam dengan sanksi pidana berat berdasarkan ketentuan hukum di Indonesia, termasuk bagi siapa pun yang terbukti terlibat, membantu, atau memfasilitasi jaringan peredaran narkotika, baik dari luar maupun dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Redaksi Masih Menunggu Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, narapidana berinisial R maupun pihak lembaga pemasyarakatan yang disebut dalam informasi tersebut belum memberikan keterangan resmi.
Tim wartawan masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan serta menjaga akurasi informasi.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
(Kaperwil Banten)
![]()









