Lampung Tengah, (Tabloidpilarpost.com), Tim Tekab 308 Presisi Polsek Punggur, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung bergerak cepat mengungkap kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat. Pelaku pembacokan terhadap seorang pelajar berhasil diamankan hanya dalam waktu beberapa jam setelah kejadian.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Kampung Nambah Rejo, Kecamatan Kotagajah, Kabupaten Lampung Tengah.
Korban merupakan seorang pelajar berusia 17 tahun asal Kotagajah yang mengalami luka robek di bagian pinggang sebelah kiri akibat sabetan senjata tajam jenis celurit.
Kapolsek Punggur, AKP Putu Hartha Jaya Utama mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya langsung merespons laporan masyarakat terkait peristiwa tersebut.
Sekitar pukul 15.00 WIB, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim bersama Tim Tekab 308 Presisi untuk segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
“Tidak membutuhkan waktu lama, pelaku yang juga masih berusia 17 tahun berhasil kami amankan di rumahnya berikut barang bukti berupa satu bilah celurit dan pakaian korban yang berlumuran darah,” ujar Kapolsek, Kamis (5/3/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat sejumlah pelajar terlibat saling ejek terkait cara berkendara sepulang sekolah. Adu mulut tersebut kemudian berlanjut ketika sekelompok pelajar mendatangi rumah pelaku sambil berteriak-teriak memanggil pelaku untuk keluar.
Merasa tersinggung dan emosi karena rumahnya didatangi rombongan pelajar, pelaku keluar rumah sambil membawa senjata tajam jenis celurit dan langsung mengayunkannya ke arah kerumunan.
Sabetan senjata tajam tersebut mengenai bagian pinggang kiri korban hingga mengalami luka robek dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Punggur guna proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam kesempatan itu, Kapolsek Punggur juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi.
“Kami meminta masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak Kepolisian. Serahkan proses hukum kepada kami, dan mari bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” tegasnya.









