Muara Enim, (tabloidpilarpost.com) – Warga Desa Seleman, Kecamatan Tanjung Agung, digegerkan dengan penangkapan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika kelas berat pada Kamis dini hari (30/10/2025).
Pelaku berinisial E (35), warga setempat, tak berkutik saat petugas Satresnarkoba Polres Muara Enim menggerebek rumahnya. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan hampir 100 gram sabu-sabu dan 150 butir pil ekstasi.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di rumah pelaku. Warga menduga sering terjadi transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico, SE, M.Si, langsung bergerak cepat dan melakukan penggerebekan sekitar pukul 05.30 WIB. Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Hasil penggeledahan menemukan empat paket besar sabu dengan berat brutto 97,83 gram, 150 butir ekstasi seberat 65,43 gram, serta alat pendukung seperti plastik klip bening, kertas timah, dan tas selempang hitam tempat pelaku menyembunyikan barang haram tersebut.
Dari hasil tes urine, pelaku juga dinyatakan positif mengandung narkotika.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MM, MSI melalui Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico, SE, M.Si menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut membantu pengungkapan kasus ini.
“Kami berterima kasih kepada warga yang berani memberikan informasi. Kasus ini tidak berhenti di pelaku, kami akan terus kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegas Iptu Yurico.
Lebih lanjut, Yurico menjelaskan bahwa pelaku E dikenal licin dan telah lama menjadi target operasi karena diduga sebagai pengedar aktif di wilayah Tanjung Agung dan sekitarnya. Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Barang bukti telah diamankan di Polres Muara Enim untuk diperiksa lebih lanjut oleh Bidlabfor Polda Sumsel. Polisi juga tengah melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih besar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.
“Kami akan terus gencar memberantas peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tutup Iptu Yurico.
Jurnalis: Sabuna
![]()









